Berita Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Yakin Kadis ESDM Sultra Tak Melarikan Diri, Tersangka Korupsi Andi Azis Belum Ditahan

Andi Azis merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Sultra, ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kawasan hutan.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/Tribunnewssultra.com
Kadis ESDM Sultra, Andi Azis saat giring ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut buntut penyegelan Kantor Dinas ESDM Sultra oleh Kejagung RI. 


Kerugian Negara


Kejati Sultra merilis kerugian negara sebesar Rp495 miliar yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini.


Hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.


Kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021.


Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. 

Baca juga: Kabar Terkini Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida, Kejati Sultra Siap Ungkap Tersangka Baru


Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021.


Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.


Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.(*)


(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved