Berita Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra Yakin Kadis ESDM Sultra Tak Melarikan Diri, Tersangka Korupsi Andi Azis Belum Ditahan
Andi Azis merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Sultra, ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kawasan hutan.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Kerugian Negara
Kejati Sultra merilis kerugian negara sebesar Rp495 miliar yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini.
Hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.
Kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021.
Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019.
Baca juga: Kabar Terkini Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida, Kejati Sultra Siap Ungkap Tersangka Baru
Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021.
Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.
Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)