Berita Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Yakin Kadis ESDM Sultra Tak Melarikan Diri, Tersangka Korupsi Andi Azis Belum Ditahan

Andi Azis merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Sultra, ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kawasan hutan.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/Tribunnewssultra.com
Kadis ESDM Sultra, Andi Azis saat giring ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut buntut penyegelan Kantor Dinas ESDM Sultra oleh Kejagung RI. 


Ia menegaskan, penetapan tersangka ini didasari 2 alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme laporan perkembangan penyidikan sampai pada ekspos perkara.


Andi Azis sendiri diduga menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia, sementara perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu tidak membayar PNBP IPPKH sejak 2010 sampai 2021.


Total 5 tersangka yang dijerat dalam kasus rasuah PT Toshida Indonesia, antara lain eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin.


Dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager-nya Umar.


Status ketiga orang yakni Buhardiman, Yusmin dan Umar sebagai terdakwa, masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.


Sementara La Ode Sinarwan Oda berstatus buron dan masih dalam pengejaran penyidik Kejati Sultra.


Update Kasus


Sebelumnya, kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini kini telah bergulir di meja hijau.


Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari telah menyidangkan tiga terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi.


Ketiga terdakwa tersebut adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral ( Minerba ESDM) Sultra Yusmin, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.


Terakhir adalah anak buah La Ode Sinarwan Oda sendiri yakni General Manager PT Toshida Indonesia bernama Umar.


Sementara itu, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda gagal menghapus statusnya sebagai tersangka.

Baca juga: Kejati Sultra Belum Mau Lempar Handuk Buru DPO Direktur PT Toshida, Libatkan Intelijen Kejagung


Pasalnya, permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari tidak diterima oleh Hakim Tunggal Arief Hakim Nugraha.


Nasib La Ode Sinarwan Oda kini pun masih bersatus daftar pencarian orang atau DPO Kejati Sultra.


Namun, penyidik Kejati Sultra tetap berencana mengirim berkas perkara La Ode Sinarwan Oda ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari untuk disidangkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved