PPPK Tahap 2
UPDATE NIP PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara, Pemprov Sultra Terbanyak ACC Nakes dan Teknis
BKN merilis penetapan NIP PPPK tahap 2 regional IV, sudah mencapai 69 persen, berdasarkan data per 4 September 2025 pukul 11.10 WITA.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah rekap terbaru penetapan NIP PPPK tahap 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dilansir TribunnewsSultra.com dari unggahan Facebook Kantor Regional IV BKN Makassar, merilis progres penetapan NIP PPPK tahap 2.
Dimana penetapan NIP PPPK tahap 2 regional IV, sudah mencapai 69 persen, berdasarkan data per 4 September 2025 pukul 11.10 WITA.
BKN regional IV mencakup Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Barat (Sulbar) dan Maluku.
Baca juga: Setara PNS, Tabel Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Berdasarkan data terbaru BKN regional IV, usul masuk 5.778, ACC 3.473, BTS 516 dan TMS 1.
Di Sulawesi Tenggara, usulan terbanyak masuk dari Pemprov Sultra, berasal dari penetapan NIP PPPK tahap 2 tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Proses penetapan NIP PPPK tahap 2 Tahun Anggaran 2024 dimulai sejak 1 Agustus 2025.
Kini, ribuan peserta telah dinyatakan lulus seleksi PPPK kini menanti pengangkatan resmi sebagai ASN.
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, batas waktu pengajuan usul penetapan NIP instansi diperpanjang hingga 10 September 2025.
Perpanjangan ini bertujuan memberi ruang bagi instansi, melakukan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh.
Baca juga: Daftar 611 Nama Tak Lolos Verifikasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara
Regional IV BKN salah satu wilayah dengan jumlah peserta PPPK cukup tinggi, terutama pendidikan dan kesehatan.
Instansi daerah seperti Pemprov Sultra, Pemkot Kendari, dan Pemkab Wakatobi aktif mengajukan usulan NIP ke BKN Makassar.
Proses penetapan NIP dimulai setelah peserta menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen pendukung.
Dokumen tersebut kemudian diverifikasi tim teknis BKN, untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan.
Jika dokumen dinyatakan memenuhi syarat (MS), BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Nomor Induk PPPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.