Berita Sulawesi Tenggara
Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Kepala Dinas ESDM Sultra Ir Andi Azis sebagai tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan Kepala Dinas ESDM Sultra Ir Andi Azis sebagai tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Choliq mengatakan, Andi Azis diduga menyalahgunakan kewenangan memberikan persetujuan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Toshida 2019 sampai 2021.
"Yaitu dengan menetapkan Ir AA sebagai tersangka dalam perkara ini (korupsi)," ujar Setyawan Nur Choliq di Aula Kejati Sultra, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Senin (6/12/2021).
Ia menegaskan, penetapan tersangka ini didasari dua alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme laporan perkembangan penyidikan sampai pada ekspos perkara.
Dalam kasus rasuah PT Toshida Indonesia ini total ada lima tersangka yakni antara lain eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin.
Baca juga: 2 Eks Pejabat Pemprov Sultra Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia
Sementara dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.
Ketiga orang yakni Buhardiman, Yusmin, dan Umar status sebagai terdakwa, masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.
Sementara La Ode Sinarwan Oda berstatus buron dan masih dalam pengejaran penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Update Kasus
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia kini sudah bergulir ke meja hijau.
Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari telah menyidangkan tiga terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Resmi, Yusmin Cs Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Jalani Sidang Dakwaan 4 Oktober
Ketiga terdakwa tersebut adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Minerba ESDM) Sultra Yusmin, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.
Terakhir adalah anak buah La Ode Sinarwan Oda sendiri yakni General Manager PT Toshida Indonesia bernama Umar.
Sementara itu, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda gagal menghapus statusnya sebagai tersangka.
kepala dinas
ESDM
Sulawesi Tenggara
Sultra
Andi Azis
tersangka
korupsi
izin tambang
PT Toshida Indonesia
Kejaksaan Tinggi
Kejati
Praperadilan Dirut PT Toshida Indonesia Ditolak, Hakim Sebut DPO Tak Boleh Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Sidang Putusan Praperadilan Direktur Utama PT Toshida Indonesia Lawan Kejati Sultra Digelar Besok |
![]() |
---|
Prof Dr Mudzakkir Sebut Penetapan Tersangka Dua Kali Direktur Utama PT Toshida Indonesia Tidak Sah |
![]() |
---|
Blak-blakan ASN ESDM Sultra di Sidang Korupsi Izin Tambang, Sebut RKAB PT Toshida Indonesia Ilegal |
![]() |
---|
ASN Dinas ESDM Sultra Diperiksa di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia |
![]() |
---|