Berita Konawe Utara
PT PGWL dan PT BGUR Bantah Damai dengan Penambang Ilegal di Konut, Polisi Diminta Tetap Bertindak
Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari dan PT Bumi Graha Usaha Raya bantah damai dengan penambang ilegal di lahannya.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (PT BGUR) bantah damai dengan penambang ilegal di lahannya.
Melalui pengacaranya, dua perusahaan pemilik IUP menampik tudingan Polda Sultra yang mengklaim kedua belah pihak sudah berkomunikasi.
Diketahui, Polda Sultra menegaskan tidak akan menangkap penambang ilegal di lahan milik PT PGWL dan PT BGUR di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pasalnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra mengklaim kedua belah pihak sudah sepakat damai.
Baca juga: Polda Sultra Tak Tangkap Penambang Ilegal di Blok 90 Lasolo Konawe Utara, Atur Damai ke Pemilik IUP
Hal itu memantik reaksi dari Kuasa Hukum dua perusahaan tersebut, Didit Hariadi yang membantah klaim sepihak itu.
"Sampai saat ini kami belum melakukan mediasi apapun bentuknya apalagi mencabut laporan," kata Didit Hariadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Senin (8/11/2021).
Pihaknya tetap meminta Polda Sultra agar menindak tegas dan menghentikan aktivitas penambangan liar di lokasi IUP kliennya.
Didit lantas mengultimatum Polda Sultra jika tak segera mengusut kasus itu dan penambang liar tetap beroperasi, maka akan melayangkan laporan ke Mabes Polri.
"Kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri agar terang benderang dan pihak kami tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal diluar jangkauan kami," tandasnya.
Baca juga: Polda Sultra Didesak Hentikan Dugaan Pencurian Ore Nikel di Lahan Milik PT PGWL & PT BGUR di Konut
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tak tangkap penambang ilegal di Blok 90, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Diketahui, penambangan ilegal itu diduga dilakukan di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (PT BUGR).
Dua perusahaan tambang itu memiliki luas lahan sekitar 293 hektar yang berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.
Polda Sultra pun didesak untuk menindak tegas dengan menangkap para penambang dan menyita alat berat yang digunakan.
Namun, alih-alih menindak tegas, Polda Sultra malah membiarkan sejumlah perusahaan untuk pergi dari lahan itu tanpa pertanggungjawaban hukum.
Baca juga: BPS Sultra Mencatat 139,92 Ribu Penduduk di Sulawesi Tenggara Terdampak Pandemi Covid-19