Berita Konawe Utara

PT PGWL dan PT BGUR Bantah Damai dengan Penambang Ilegal di Konut, Polisi Diminta Tetap Bertindak

Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari dan PT Bumi Graha Usaha Raya bantah damai dengan penambang ilegal di lahannya.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari dan PT Bumi Graha Usaha Raya yang dikeruk perusahaan ilegal di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Pasalnya, mereka tengah mengurus penerbitan izin usaha pertambangan khusus eksplorasi (IUPK).

"Kami taat hukum, karena masih proses penerbitan IUPK. Tapi yang kami lihat banyak aktivitas tambang yang masuk di lahan kami," ungkapnya.

Baca juga: Madu Az Zubair Dibanderol Mulai Harga Rp50 Ribu, Begini Cara Mengetahui Keasliannya

Sehingga pihaknya pun melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Sultra, namun Didit menilai aparat lamban merespon kasus ini.

"Kenapa Polda Sultra tidak langsung menindak laporan ini, dan langsung turun menghentikan segala aktivitas di sana," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi belum menjawab pesan WhatsApp jurnalis TribunnewsSultra.com. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved