Berita Sulawesi Tenggara

Polda Sultra Didesak Hentikan Dugaan Pencurian Ore Nikel di Lahan Milik PT PGWL & PT BGUR di Konut

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) didesak menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar
Kuasa Hukum PT Prima Graha Wahana Lestari dan PT Bumi Graha Usaha Raya, Didit Hariadi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) didesak menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Penambangan ilegal itu diduga di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari dan PT Bumi Graha Usaha Raya.

Dua perusahaan tambang itu memiliki luas lahan sekitar 293 hektar yang berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.

Kuasa hukum pemilik lahan, Didit Hariadi menduga aktivitas pencurian ore nikel itu dilakukan empat perusahaan.

"Sekitar 50 hektar lahan klien kami dikeruk, hingga kini masih ada aktivitas. Kami meminta Polda Sultra segera menghentikan dugaan penambangan ilegal itu," kata Didit saat ditemui di Kendari, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Genjot Pemprov Sultra Pemeliharaan Jalan Rusak, DPRD Sebut Teken Anggaran Pengaspalan di APBD 2022

Pihaknya juga telah melaporkan dugaan penambangan ilegal itu ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Senin (1/11/2021).

Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti, antara lain salinan dokumen bukti kepemilikan lokasi IUP, dan dokumen koordinat di blok 90 tempat terjadinya penambangan ilegal tersebut.

Status Lokasi IUP

Lokasi IUP seluas 293 hektar PT Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (PT BGUR) dimilki sejak 2009 dan 2013.

Kepemilikan lokasi IUP itu berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 589 Tahun 2013 dan Nomor 671 Tahun 2009.

Sejak 2009 hingga kini, perusahaan belum sama sekali melakukan aktivitas penambangan.

Baca juga: Warga Kendari Diminta Peduli Kelola dan Tangani Sampah, Nahwa Umar Ingatkan Buang pada Tempatnya

Pasalnya, mereka tengah mengurus penerbitan izin usaha pertambangan khusus eksplorasi (IUPK).

"Kami taat hukum, karena masih proses penerbitan IUPK. Tapi yang kami lihat banyak aktivitas tambang yang masuk di lahan kami," katanya.

Sehingga pihaknya pun melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Sultra, namun Didit menilai aparat lamban merespon kasus ini.

"Kenapa Polda Sultra tidak langsung menindak laporan ini, dan langsung turun menghentikan segala aktivitas di sana," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi belum menjawab pesan WhatsApp jurnalis TribunnewsSultra.com. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved