Berita Kendari
Eks Calon Gubernur Sultra Asrun, Restui Menantunya Siska Karina Imran Jadi Calon Wali Kota Kendari
Siska Karina Imran kini digadang-gadang menjadi calon Wali Kota Kendari melawan petahana Sulkarnain Kadir.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Asrun akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari pada 1 Maret 2022.
Mantan Wali Kota Kendari dua periode itu masih menjalani masa penjara setelah divonis bersalah karena menerima suap Rp6,8 miliar.
Asrun bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) divonis penjara selama 5,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.
Namun, ayah dan anak ini kini hanya menjalani penjara selama 4 tahun, karena mendapat potongan masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan pada September 2020 lalu.
Baca juga: Momen Bupati Konawe Utara, Ruksamin Dampingi Pasien Tumor Otak di Rumah Sakit Makassar
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan, masa penjara Asrun habis pada Maret 2022.
"Menurut hitungan kami, (Asrun) akan bebas murni pada 1 Maret 2022," kata Abdul Samad Dama.
Tak hanya Asrun, anaknya ADP juga bakal keluar pada tanggal yang sama.
Berbeda dengan ayahnya, ADP menjalani masa penjara di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kolaka sejak 2 tahun belakangan.
Menurut Abdul Samad Dama, narapidana tipikor tak terkecuali Asrun dan ADP tak bisa mendapatkan remisi.
Para narapidana kasus korupsi bisa mendapatkan remisi apabila memenuhi persyaratan tambahan.
Syarat tersebut antara lain harus membayar denda, uang pengganti, dan harus menjadi justice collaborator.
Apabila semua syarat tak bisa dipenuhi maka, narapidana tidak bisa mendapatkan remisi.
"Kalau pak Asrun uang denda sudah dibayar, pengganti tidak ada, tapi tidak menjadi justice collaborator dari KPK sehingga tidak mendapatkan remisi," tandasnya.
Terpidana Korupsi
Diketahui, Asrun divonis bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) karena terbukti menerima suap Rp6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.