Berita Kendari
Eks Calon Gubernur Sultra Asrun, Restui Menantunya Siska Karina Imran Jadi Calon Wali Kota Kendari
Siska Karina Imran kini digadang-gadang menjadi calon Wali Kota Kendari melawan petahana Sulkarnain Kadir.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun restui menantunya Siska Karina Imran jadi calon Wali Kota Kendari.
Istri Adriatma Dwi Putra (ADP) itu merupakan Wakil Wali Kota Kendari dan telah bergabung dengan Partai NasDem.
Siska Karina Imran kini digadang-gadang menjadi calon Wali Kota Kendari melawan petahana Sulkarnain Kadir.
Wacana yang bergulir itu pun disambut eks Wali Kota Kendari sekaligus mantan Calon Gubernur Sultra Asrun menyatakan restu kepada Siska Karina Imran.
Baca juga: Sempat Beri Modal Jualan Bakso ke Ibu, Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas Akhiri Hidup
"Kalau teman-teman mau saya kasih maju, iya (keluarga mendukung)," kata Asrun saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari, Selasa (2/11/2021).
Namun, menurut mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pihak keluarga belum akan membicarakan soal pencalonan istri mantan Wali Kota Kendari ADP itu.
Pasalnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih lama, sehingga konstalasi masih akan berubah.
Terlebih jika membicarakan mengenai pasangan ideal putri Mantan Bupati Konawe Selatan 2 periode tersebut.
"Kita lihat peta dulu, masih lama, bola masih berputar terus," tandasnya.
Siap Maju Pilgub

Wali Kota Kendari (2007-2012 dan 2012-2017) Ir Asrun masih berhasrat bertarung di Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara atau Pilgub Sultra 2024.
Asrun mengaku siap mengikuti perhelatan lima tahunan itu usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari.
Diketahui, Asrun bakal bebas murni pada 1 Maret 2022 setelah menyelesaikan hukuman penjara selama 4 tahun sejak Oktober 2018.
Baca juga: LC Karaoke Dicabuli Pengunjung saat Menyanyi, Direkam Pelaku hingga Video Tersebar ke WhatsApp
Asrun divonis 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Asrun lantas mengajukan Peninjauan Kembali atau PK dan berhasil memenangkan upaya hukum itu.