Menwa UNS Resmi Dibekukan, Penyebab Tewasnya Gilang karena Kekerasan Benda Tumpul

Hal ini diungkapkan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang sudah melihat hasil autopsi GE pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Handover
Warga mengangkat peti jenazah mahasiswa UNS korban diklat Menwa di rumah duka Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (25/10/2021). 

"Ada beberapa barang bukti yang muncul dari pemeriksaan saksi, penyidik sudah melakukan penyitaan."

"Barang buktinya berupa barang elektronik," ungkap Ade, Rabu, kepada TribunSolo.com.

Hingga Rabu kemarin, polisi telah memeriksa 23 saksi terkait kasus tewasnya GE.

Ade mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi pendampingan pada saksi.

Baca juga: Menwa Disebut Lakukan Kekerasan Berulang, Resimen Mahasiswa UNS Solo Minta Dibekukan

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan LPSK."

"Penyidik akan bersurat kepada LPSK untuk memberikan pendampingan saksi, agar kasus ini segera terungkap," imbuhnya.

Sementara itu, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Menwa UNS sudah dibekukan untuk sementara waktu per 27 Oktober 2021.

Mengutip TribunSolo.com, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, mengungkapkan kantor Menwa telah ditutup untuk mengamankan barang bukti.

"Hari ini, kegiatan di Menwa sudah dibekukan sementara," kata Sutanto, Rabu.

"Sudah ditutup semua kantor, sekalian mengamankan barang bukti di sana," tambahnya.

Baca juga: Tanda-Tanda Kekerasan Korban Diklat Menwa Mahasiswa UNS, Polisi Usut Tuntas Pelaku, Kampus Evaluasi

Belum Tentukan Tersangka

Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya GE saat Diksar Menwa UNS.

"Tersangka belum ada, tapi kasus ini masuk ranah penyidikan," ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika, kepada TribunSolo.com, Rabu.

Hingga Rabu, Polresta Surakarta telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari peserta, panitia, dan pembina.

Rencananya, polisi juga akan meminta keterangan dari pihak lain, seperti ahli forensik dan pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved