Berita Konawe
Harga Swab PCR di Rumah Sakit Konawe Rp300 Ribu, Mulai Berlaku 29 Oktober 2021, Bisa Selesai Sehari
Manajemen Rumah Sakit Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan tarif swab PCR Covid-19 menjadi Rp300 ribu.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Manajemen Rumah Sakit Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan tarif swab PCR Covid-19 menjadi Rp300 ribu.
Humas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, BJ Hildariany Fattah S Kep Ns mengatakan harga baru tersebut berlaku mulai Jumat, 29 Oktober 2021.
BJ Hildariany Fattah S Kep Ns menjelaskan proses pengurusan swab Polymerase Chain Reaction (swab PCR) ini dapat dilakukan selama sehari.
"Datang periksa pagi sebelum di-running insyaAllah keluar satu hari," kata dr Hildariani kepada wartawan TribunnewsSultra.com saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).
BJ Hildariany Fattah S Kep Ns menambahkan, peserta bisa mengambil sampel sehari atau dua hari sebelumnya jika hasil tes swab PCR tersebut segera digunakan.
Baca juga: Kery Sebut Pesatnya Teknologi Informasi Ibarat 2 Mata Pisau, Ajak Generasi Muda Hindari Hal Negatif
Kata dia, misal jika hasil tes swab PCR tersebut akan dipakai Minggu, 31 Oktober 2021, maka peserta bisa datang mengambil sampel pada Jumat, 29 Oktober 2021.
"Jika banyak pasien prosesnya bisa agak lama. Untuk pengambilan sampel bisa datang lebih pagi ke rumah sakit," jelasnya.
Rumah Sakit Konawe, kata BJ Hildariany Fattah S Kep Ns, akan mengeluarkan hasil tes swab PCR pada Sabtu, 30 Oktober 2021.
"Kalau misalkan jumlah pasien yang positif AG lebih banyak maka kami utamakan pasien dulu diperiksa," tambahnya.
Hilda menjelaskan, AG merupakan pasien yang suspek Covid-19 atau hasil swab antigennya positif. Hal tersebut juga bisa menjadi faktor keterlambatan keluarnya hasil swab PCR.
Baca juga: Pemakaian Solar Subsidi Meningkat 15 Persen Oktober 2021, PT Pertamina Patra Niaga Tambah Kuota
Selain itu, untuk persyaratan mengurus swab PCR di Rumah Sakit Konawe, peserta cukup membawa fotocopy KTP saja.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menurunkan tarif harga untuk tes PCR dengan tarif batas Rp275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu, untuk wilayah luar Jawa dan Bali, batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp300 ribu.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Lewat edaran ini mulai berlaku di semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksa lain sejak Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Endus Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di Konawe Utara, Konsorsium LSM Seruduk Kantor Kejari Konawe