Berita Konawe
Harga Swab PCR di Rumah Sakit Konawe Rp300 Ribu, Mulai Berlaku 29 Oktober 2021, Bisa Selesai Sehari
Manajemen Rumah Sakit Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan tarif swab PCR Covid-19 menjadi Rp300 ribu.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
"Hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan swab PCR diturunkan," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Sanksi Jika Melanggar
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan mematuhi batasan tarif tertinggi swab PCR tersebut.
Ia mengingatkan agar Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan kota, terus membina dan mengawasi pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi swab PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Nantinya, jika ada laboratorium yang mematok harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan kota dan kabupaten.

Jika tidak mengikuti aturan ditetapkan, maka dikenakan sanksi berupa penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.
Ke depan akan dilakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan swab PCR ini.
Alasan Turun Jadi Rp275 ribu - Rp300 ribu
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, penetapan harga tes swab PCR terbaru dipengaruhi sejumlah faktor.
"Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga tes swab PCR," terang Iwan dalam konfrensi pers Rabu, (27/10/2021).
Baca juga: Harga PCR Jadi Rp300 Ribu, Rp275 Ribu Jawa-Bali, Dinas Kesehatan Diminta Awasi Batas Tarif Tertinggi
Adapun beberapa faktor tersebut di antaranya, penurunan harga bahan habis pakai seperti Cover All (Alat Pelindung Diri), harga reagen PCR dan RNA serta biaya overhead.
"Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga swab PCR juga mengalami perubahan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan, BPKP juga telah melakukan investigasi di lapangan terkait ketersediaan alat maupun barang habis pakai.
"Hasilnya kita bisa menjamin bahwa alat-alat dan juga barang habis pakai itu tersedia di pasar Indonesia," tegas Abdul Kadir.
Sehingga, dengan demikian tidak ada alasan untuk rumah sakit, laboratorium, maupun klinik serta tempat perawatan kesehatan tidak menerapkan harga batasan tertinggi pemeriksaan swab PCR.
