Kasus PT Toshida Indonesia
Dirut PT Toshida La Ode Sinarwan Oda Berstatus DPO Berkali-kali Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra
Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, peningkatan status DPO tersebut karena La Ode Sinarwan Oda tidak kooperatif.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda kini berstatus DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra ).
La Ode Sinarwan Oda dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO pada 20 September 2021 lalu.
Diketahui, La Ode Sinarwan Oda ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.
Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, peningkatan status DPO tersebut karena La Ode Sinarwan Oda tidak kooperatif.
"Sudah tiga kali kami lakukan pemanggilan. Namun LSO, sama sekali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Noer Adi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Sapi Betina Milik Petani yang Diikat Tiba-tiba Hilang, Kondisi Hamil 6 Bulan
Pihaknya pun mempertimbangkan untuk menjemput paksa tersangka korupsi yang merugikan negara Rp495 miliar tersebut.
Namun demikian, Noer Adi belum dapat memastikan proses jemput paksa, lantaran upaya tersebut sifatnya klandestin.
"Artinya dilakukan secara rahasia. Sesegera mungkin (jemput paksa), secara klandestin," ujarnya.
Jadi Tersangka
Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.
"Menetapkan La Ode

Oda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)," tulis dalam surat penetapan tersangka.
La Ode Sinarwan Oda disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.