Berita Sulawesi Tenggara

ASN Dinas ESDM Sultra Diperiksa di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia

Nining menjelaskan mengenai proses persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) terhadap PT Toshida Indonesia pada 2020.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Seorang ASN Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Nining diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang ASN Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Nining diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Sidang kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini digelar di Pengadilan Tipikor Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (11/10/2021).

Diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia telah bergulir ke meja hijau.

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra menetapkan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp495 miliar ini.

Ketiganya adalah eks Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara atau Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

Baca juga: 2 Eks Pejabat Pemprov Sultra Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia

Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut pada Senin (4/10/2021) lalu.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi yaitu, Kepala Seksi di Bidang Minerba ESDM Sultra, Nining.

Nining menjelaskan mengenai proses persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) terhadap PT Toshida Indonesia pada 2020.

Ia mengatakan untuk menyetujui sebuah dokumen RKAB, harus digelar sidang bersama instansi terkait, di antaranya Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Sultra.

Baca juga: Resmi, Yusmin Cs Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Jalani Sidang Dakwaan 4 Oktober

"Dalam sidang semua instansi bisa memberikan persetujuan, atau tidak disetujui dan disetujui dengan syarat," kata Nining.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi, kata Nining adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, dana pasca tambang dan jaminan reklamasi.

"Kalau syarat itu tidak dipenuhi, seharusnya RKAB tidak bisa disetujui," katanya.

Didakwa Korupsi

Sebelumnya, sebanyak dua eks pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved