Guru Agama Nyaris Rudapaksa Gadis, Diduga Sudah Lakukan Aksi Bejat ke Sejumlah Wanita

Aksi percobaan rudapaksa terjadi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan. Aksi percobaan rudapaksa terjadi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Pekerjaan pelaku adalah seorang guru honorer, namun tindakannya sama sekali tak bisa dijadikan contoh.

Selama ini, korban dan pelaku kerap tidur bersama.

Pelaku mengaku, perbuatan bejatnya dilakukan lantaran dirinya sudah 2 tahun tak dilayani sang istri.

Perbuatan ES terbongkar setelah pada awal September 2021, korban mengeluh sakit di bagian kemaluan.

Tak hanya sakit, bagian sensitif korban bahkan sampai mengeluarkan darah.

Baca juga: Dibawa ke Bidan karena Tak Kunjung Haid, Gadis Ini Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri sampai Hamil

Mengutip Tribun Solo, ibu dan nenek korban akhirnya membawa FA berobat ke rumah sakit.

Setelah diperiksa, ditemukan sperma pada celana dalam korban.

Dari situlah aksi bejat pelaku terbongkar.

Dijelaskan Kapoles Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, korban dan pelaku kerap tidur bersama.

"Korban sering tidur bersama dengan tersangka yakni bapak kandung korban," ungkapnya, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Dosen Rudapaksa Siswi SMP, Awalnya Kenalan dari Facebook hingga Ajak ke Hotel

Pelaku yang merupakan warga Desa Ketandan, Kabupaten Klaten tersebut mengaku awalnya hanya bermimpi.

Saat melakukan pencabulan, ES sedang tidur bersama korban.

"Saya mimpi lagi berhubungan dengan istri saya, tapi ternyata di samping ada anak saya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/9/2021).

Menurut pengakuan pelaku, ia nekat menyetubuhi korban setelah sang istri menolak diajak berhubungan badan.

ES mengaku sudah tidak dilayani istrinya sejak 2 tahun lalu.

"Semenjak istri sudah PNS, sekitar dua tahun lalu istri saya enggak mau tidur dengan saya,” katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali beraksi.

Baca juga: Istri jadi TKW di Malaysia, Suami Rudapaksa Anak di Kamar Korban Berkali-kali

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga korban telah dicabuli berulang kali.

Sementara itu, dari penyelidikan polisi, ES dan istrinya telah berpisah ranjang namun masih dalam satu rumah yang sama.

Kini pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ES terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

(Tribunnews.com/Miftah, TribunSolo/Fristin Intan Sulistyowati) (TribunSumsel.com) (Tribun Jogja/Alexander Aprita) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru Honorer Nekat Cabuli Anaknya, Beralasan Sudah 2 Tahun Tak Dilayani Istri  dan di Sripoku.com dengan judul Oknum Guru Olahraga di Banyuasin Rudapaksa Muridnya di Perpustakaan, Ditangkap di Rumah Mertuaserta di TribunJogja.com dengan judul Masih Gelar Perkara, Terduga Pelaku Rudapaksa di Gunungkidul Belum Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved