Istri jadi TKW di Malaysia, Suami Rudapaksa Anak di Kamar Korban Berkali-kali

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Pelaku adalah pria berinisial An alias Keweng.

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Pelaku adalah pria berinisial An alias Keweng. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Pelaku adalah pria berinisial An alias Keweng.

Sedangkan korban sebut saja Bunga (10) merupakan anak tiri pelaku.

Baca juga: Dosen Rudapaksa Siswi SMP, Awalnya Kenalan dari Facebook hingga Ajak ke Hotel

Ibu korban bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.

Kini Keweng sudah diamankan Polres Aceh Tamiang untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Pelaku dibekuk dari kediamannya atas laporan pihak keluarga korban pada 18 Agustus lalu.

Dalam penangkapan ini polisi menjadikan pakaian tersangka dan korban yang masih duduk di bangku SD sebagai barang bukti.

"Tersangka sudah kita tahan, kasusnya sedang didalami penyidik," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Kakek 70 Tahun Rudapaksa Cucu Sahabatnya, Korban Masih Kelas 1 SMP

Imam menjelaskan kasus ini terungkap pada Juni 2021 setelah korban menunjukan perilaku aneh

Pihak keluarga kemudian berinisiatif melaporkan kasus ini dua bulan berikutnya setelah meyakini ulah pencabulan itu dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

"Setelah kita dalami, ternyata tersangka mengakuinya," kata Imam.

Di hadapan penyidik, tersangka yang berprofesi sebagai petani mengatakan kasus ini pertama kali dilakukan di pertengahan tahun 2020 saat korban berada di kamar tidur.

Baca juga: Sopir Rudapaksa Anak Kandung selama 2 Tahun sejak Masuk SMP, Pukul Korban Jika Menolak

Merasa aksinya berjalan mulus, dia mengulanginya beberapa kali hingga aksi terakhir dilakukan pada Juni 2021.

Kejahatan ini terbilang berjalan mulus karena ibu kandung korban yang tak lain istri tersangka berada di Malaysia.

"Tersangka merupakan ayah tiri korban, sementara ibu kandung korban bekerja di Malaysia," ungkap Imam.

Tersangka dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman tujuh hingga 16 tahun penjara.

(SerambiNews.com/Rahmad Wiguna)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Istri Merantau ke Malaysia, Pria di Aceh Tamiang Ini Cabuli Anak Tiri yang Masih SD

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved