OPINI

OPINI: Analisis Hukum Pengisian Jabatan Wakil Bupati Kolaka Timur Sisa Masa Jabatan 2021-2024

Dasar Hukum Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Istimewa
ADLY YUSUF SAEPI, S.H., M.H. 

Oleh: Adly Yusuf Saepi, S.H., M.H.

Alumnus Magister Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta 2010
Dosen Hukum Tata Negara

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Di dalam negara hukum dikenal asas legalitas yang menjadi pilar utama dan merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama bagi negara-negara hukum dengan sistem kontinental.

Setelah pelaksanaan Pilkada yang merupakan ajang perebutan pucuk pimpinan di daerah, dan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih dilantik dan diambil sumpahnya, dalam perjalanannya memimpin pemerintahan daerah tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran hukum terhadap larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala daerah, baik itu pelanggaran yang bersifat administratif maupun pelanggaran yang berupa tindak pidana.

Sebagaimana kita ketahui bersama dibeberapa daerah tidak terkecuali di Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam perjalanan pemerintahannya ada sebagian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang baru seumur jagung menjabat usai dilantik untuk mengemban amanah sebagai kepala daerah maupun yang telah mendekati berakhir masa jabatannya, tersangkut dengan masalah hukum khususnya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga secara hukum harus dipertanggungjawabkan.

Konsekuensi dari dugaan pelanggaran hukum tersebut, mengharuskan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah setelah adanya kepastian hukum tentang status hukum baik sebagai tersangka maupun terdakwa, yang bersangkutan harus rela dan ikhlas untuk dinonaktifkan, diberhentikan sementara dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ketika sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Persoalan yang kemudian muncul ketika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersandung dengan masalah hukum, terkait dengan proses pengisian jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah apabila salah satu atau keduanya telah berstatus baik itu sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana tindak pidana korupsi.

Baca juga: OPINI: Sayup-sayup Pancasila

Sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Kolaka Timur, dimana pasca 3 (tiga) bulan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati, jabatan wakil bupati masih kosong dan belum dilakukan pengisian.

Padahal Wakil kepala daerah merupakan salah satu jabatan yang strategis dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Wakil kepala daerah merupakan suatu jabatan yang berada satu tingkat dibawah jabatan kepala daerah, yang dikenal sebagai jabatan nomor dua tertinggi di dalam pemerintahan daerah.

Menyambung tulisan Penulis sebelumnya tentang “Perspektif Hukum Pengisian Jabatan Bupati Kolaka Timur Yang Terjerat Korupsi”, maka penulis kembali membahas tentang “Analisis Hukum Pengisian Jabatan Wakil Bupati Kolaka Timur Sisa Masa Jabatan 2021-2024.

Dasar Hukum Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang dimaksud Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Sedangkan Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pemerintahan Daerah dalam setiap wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah yang disebut dengan Gubernur untuk tingkat Provinsi, Bupati untuk tingkat Kabupaten, dan Walikota untuk tingkat Kota. Kepala daerah dapat dibantu oleh wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah untuk daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk daerah kota disebut wakil wali kota.

Sedangkan dasar pijakan dari pemilihan kepala daerah adalah merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dimana disebutkan bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung dan demokratis.

Baca juga: OPINI: Merumuskan Kembali Sistem Pemberantasan Korupsi

Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota

Secara normatif apabila merujuk pada ketentuan Pasal 176 ayat (1), (2) & (4) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved