OPINI
OPINI: Analisis Hukum Pengisian Jabatan Wakil Bupati Kolaka Timur Sisa Masa Jabatan 2021-2024
Dasar Hukum Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung, ayat (2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ayat (4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Secara ketentuan regulasi sangat jelas dasar hukum pengisian jabatan wakil kepala daerah sebagaimana disebutkan pada Pasal 176 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada.
Berkaitan dengan kesesuaian Pasal 176 ayat (1) dengan kondisi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) saat ini, dimana Bupati berhenti karena meninggal dunia (Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014) lalu kemudian wakil bupati dilantik menjadi Bupati menggantikan Bupati sebelumnya, maka menurut hemat Penulis dapat dimaknai bahwa wakil bupati secara otomatis diberhentikan dari jabatannya meski dalam pengangkatannya sebagai Bupati dalam konsideran Surat Keputusan (SK) tidak disebutkan kalimat diberhentikan dalam jabatan sebagai wakil bupati. Sehingga merujuk pada ketentuan Pasal 176 ayat (1) tersebut, maka pemilihan/pengisian jabatan wakil bupati koltim dapat dilaksanakan.
Dalam keadaan normal ketika kepala daerah berhenti dari jabatannya, apakah itu karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menurut hemat Penulis, tidak ada perbedaan pemaknaan dan penggunaan pasal tentang dasar hukum pengisian jabatan wakil kepala daerah, baik itu ketika wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, kesemuanya merujuk pada Pasal 176 ayat (1) UU 10/2016 dalam hal mekanisme pemilihan dan/atau pengisian jabatan wakil bupati.
Selanjutnya dalam Pasal 176 ayat (2) disebutkan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Maka untuk dapat diproses dan dilakukan pemilihan wakil bupati, partai politik pengusung harus mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil bupati.
Sebagaimana disebutkan diatas, salah satu syarat dalam regulasi untuk dapat dilakukan pemilihan wakil bupati apabila masa jabatan masih lebih dari 18 (delapan belas) bulan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (4), bahwa Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Maka sesuai bunyi pasal tersebut sisa masa jabatan wakil bupati koltim masih cukup lama sampai tahun 2024.
Dari penjelasan diatas, kemudian timbul pertanyaan, jika pemilihan wakil bupati Koltim dilaksanakan melalui DPRD Koltim siapa yang akan menandatangani dan/atau meneruskan usulan pengisian jabatan wakil bupati ke DPRD yang diusul partai politik atau gabungan partai politik pengusung, karena Bupati sedang ditahan?, dan apa yang menjadi dasar DPRD melakukan proses pemilihan wakil bupati?
Merujuk pada Pasal 65 ayat (3) UU 23/2014, disebutkan bahwa Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Salah satu yang menjadi tugas Bupati sebagaimana dalam Pasal 65 ayat (1) huruf f, adalah mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dalam hal ini wakil bupati.
Baca juga: OPINI : Hutan Rusak, Salah Siapa?
Sehingga menurut Penulis, yang dapat menandatangani dan/atau meneruskan usulan calon wakil bupati dari Partai politik pengusung di DPRD tanpa harus menunggu diangkatnya Penjabat Bupati adalah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur untuk menggantikan tugas sehari-hari Bupati yang sedang berhalangan tetap. Plt Bupati sangat mungkin diusul Gubernur kepada Menteri karena masa tugas Plt adalah paling lama 6 (enam) bulan, dibanding dengan pelaksana harian (Plh) yang hanya paling lama dua pekan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Bupati agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif, sembari menunggu status terdakwa dari Bupati Koltim yang saat ini menjadi tersangka ketika berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan.
Dasar penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati adalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada Pasal 6 ayat (2) huruf g disebutkan, Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan.
Selanjutnya pada Pasal 34 ayat (2) UU 30/2014 disebutkan, Apabila Pejabat Pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas. Dan pelaksana harian atau pelaksana tugas melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu apa dasar dari DPRD Kolaka Timur menindaklanjuti proses pemilihan wakil bupati koltim sebagaimana disebutkan dalam Pasal 176 ayat (1) diatas?. Yang menjadi dasar DPRD adalah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, mengenai tugas dan wewenang DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada Pasal 23 huruf d, yaitu memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Selanjutnya dalam Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah melalui DPRD diselenggarakan dalam rapat paripurna, dan hasil dari pemilihan kemudian Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau pengangkatan wakil Kepala Daerah dan ditetapkan dengan keputusan DPRD, dan Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Adapun mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah diatur dalam Tata Tertib DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD.
Pengisian Jabatan Wakil Bupati Koltim, Dapat dilaksanakan?
Pemilihan Wakil Bupati Koltim dapat saja segera dilakukan dan diproses jika ada keseriusan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung sebagai Pemenang Pilkada 2020 untuk secepatnya mengusulkan Bakal Calon Wakil Bupati kepada Legislatif (DPRD) Koltim melalui Bupati untuk diteruskan kepada Pimpinan DPRD. Namun jika hal itu tidak dilakukan, maka pemilihan wakil bupati akan terus berlarut-larut dan bahkan tidak akan pernah terjadi sampai dengan turunnya penjabat Bupati dan berakhirnya masa jabatan bupati.
Dalam proses pengisian jabatan wakil bupati koltim, ada 3 (tiga) institusi (lembaga) yang terlibat di dalamnya. Ketiga institusi tersebut adalah partai politik, kepala daerah, dan DPRD. Partai politik atau gabungan partai politik pengusung memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam hal cepat atau lambatnya proses pengusulan calon wakil bupati kolaka Timur.
Proses pengusulan calon wakil bupati koltim dapat saja berjalan cepat tergantung dari partai politik itu sendiri. Jika Partai politik atau gabungan partai politik pengusung lebih mengedepankan kepentingan masyarakat yang lebih besar dengan melakukan musyawarah mufakat untuk melahirkan 2 (dua) calon wakil bupati koltim, maka proses pengusulan dan pemilihan wakil bupati kolaka timur dapat secepatnya terlaksana. Begitu pula sebaliknya, jangan ada kesan bahwa partai politik pengusung mengulur-ulur waktu dan sengaja memperlambat proses pengusulan hanya karena lebih mementingkan kepentingan partai politiknya.
Baca juga: Opini: Perayaan Kemerdekaan dan Cengkraman Asing
Dalam proses pengusulan calon wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, posisi Bupati hanya bersifat pasif menunggu usulan dari partai poliitk pengusung untuk selanjutnya diteruskan kepada legislatif (DPRD) untuk dilakukan pemilihan. Jadi bolanya ada di partai politik pengusung.