OPINI
OPINI: Analisis Hukum Pengisian Jabatan Wakil Bupati Kolaka Timur Sisa Masa Jabatan 2021-2024
Dasar Hukum Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Sesuai informasi berita media online beberapa waktu lalu sebelum Bupati Koltim ditangkap KPK, dari 4 (empat) partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik pengusung yaitu PDIP, Demokrat, PAN dan Gerindra, sudah ada 2 (dua) Parpol pengusung yang mengusulkan nama calon wakil bupati, berarti sisa (2) dua partai politik yang belum mengusulkan calon wakilnya. Sehingga jika itu sudah dilakukan maka tidak ada alasan untuk tidak segera mempercepat proses pengusulan untuk diproses lebih lanjut oleh eksekutif (Bupati) dan legislatif (DPRD). Meski idealnya partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) nama calon wakil bupati secara bersama-sama kepada bupati setelah tercapainya mufakat.
Pemilihan wakil kepala daerah sangat penting untuk dilakukan, karena keberadaan seorang wakil bupati pada prinsipnya bertujuan untuk membantu meringankan tugas-tugas dari kepala daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan bahwa wakil bupati memiliki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah, melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah seorang wakil bupati memiliki peran yang sangat penting dan akan membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga jabatan tersebut harus ada dan apabila terjadi kekosongan maka jabatan wakil bupati harus segera diisi.
Pengisian Jabatan Wakil Bupati Koltim Tidak Harus Menunggu Penjabat Bupati, Analisis Pasal 86 ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemda
Jika dicermati bunyi Pasal 86 ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemda, dimana disebutkan bahwa Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Berkenaan bunyi Pasal 86 ayat (3) tersebut diatas dengan kondisi di Koltim, status Bupati Koltim AMN secara hukum (de jure) masih sebagai Bupati aktif belum dinonaktifkan dan/atau diberhentikan sementara, meski kenyataannya (de facto) Bupati tidak lagi melaksanakan tugas dan wewenangnya, namun tugas sehari-hari sebagai Bupati yang saat ini sedang ditahan KPK, dilaksanakan oleh Pelaksana harian yaitu Plt. Sekda Koltim karena Bupati sedang berhalangan sementara. Sehingga penerapan Pasal 86 ayat (3) belum dapat dilaksanakan. Karena pelaksanaan Pasal tersebut, jika Bupati telah berstatus terdakwa baru dapat diberhentikan sementara dan Menteri menetapkan penjabat Bupati atas Gubernur.
Maka dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK, sebelum status terdakwa disandang oleh Bupati Koltim sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat (2) UU 23/2014 Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan, proses pengusulan dan pemilihan wakil bupati koltim melalui DPRD sangat dapat dilaksanakan. (*)