CPNS dan PPPK
Ini yang Harus Diperhatikan Pelamar CPNS dan PPPK, saat Tes SKD 2021 di BKN Kendari
Kepala UPT BKN Kendari Budi Haryanto mengatakan peserta yang datang harus menggunakan masker double d yakni masker 3 lapis (3ply) dan masker kain.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar ( SKD ) CPNS 2021 bagi CPNS dan PPPK berlangsung saat pandemi Covid-19.
Sehingga pelamar CPNS dan PPPK tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kepala UPT BKN Kendari Budi Haryanto mengatakan peserta yang datang harus menggunakan masker double d yakni masker 3 lapis (3ply) dan masker kain.
Membawa hasil Pcr 2×24 jam atau swab antigen 1×24 jam.
Lalu, membawa KTP asli, atau Kartu Keluarga (KK) asli atau di legalisir dari Capil setempat.
Bisa juga Kartu Keluarga yang memakai barkode.
Baca juga: Ini 2 Lokasi Tes SKD CPNS di Kota Kendari, Persiapan Capai 95 Persen Mulai 2 hingga 15 September
"Jangan lupa bawa juga pensil untuk membantu mengerjakan soal TIU," kata Budi, Selasa (31/8/2021).
Kemudian membawa kartu peserta, dan kelengkapan dokumen lainnya sesuai yang tertera pada laman SSN saat tempat registrasi peserta.
Sementara teknis pelaksanaan test nantinya, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh peserta menggunakan alat pengukur suhu atau termogun sebelum memasuki ruangan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN nomor 7 tahun 2021.
Tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN 2021 dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Pertama, saat peserta masuk harus menunjukkan hasil swabnya kepada tim dokter atau tim kesehatan, nanti habis itu mulai cuci tangan kemudian mengukur suhu," jelasnya.
Peserta di arahkan menuju ke tenda yang telah disiapkan dan melakukan registrasi.
Baca juga: Persiapan Seleksi CPNS 2021: Simak Cara Ikuti Simulasi Tes SKD di CAT BKN
Registrasi menggunakan alat pendeteksi wajah.
Sehingga saat wajah peserta dideteksi maka data akan muncul sesuai dengan yang diisi dalam SSN.