Pejabat Sultra Tersangka
Praperadilan Ditolak Hakim, Dugaan Korupsi Eks Plt Kadispora Sultra Yusmin Tunggu Audit BPKP
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Penkum), Kejati Sultra, Dody, menuturkan, pengadilan tak menerima dalih Yusmin.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Ia menilai penyidik tidak boleh menghitung sendiri kerugian negara yang ditimbulkan dalam suatu perbuatan tindak pidana korupsi.
Melainkan kewenangan itu ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Hal itu berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung.
Sidang Praperadilan
Sebelumnya, sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (16/7/2021) sore.
Sidang ini beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli dari kubu tersangka kasus izin tambang PT Toshida Indonesia Yusmin.
Tim kuasa hukum eks Kepala Bidang Mineral Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba ESDM Sultra) itu menghadirkan 2 saksi ahli.
Keduanya adalah Prof Said Karim sebagai ahli hukum pidana dan Prof Abrar Saleng sebagai ahli administrasi pertambangan.
Baca juga: Tersangka Korupsi di Bank Sultra Belum Ditangkap, Polisi Beralasan Menunggu Hasil Audit BPKP
Sidang dipimpin hakim tunggal Tito Elitandi berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Praperadilan ini diajukan tim kuasa hukum Yusmin yang diketuai Abdul Rahman, menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra).
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp226 miliar, pada Kamis (17/6/2021).
Yusmin diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan anak buahnya Umar.
Dari empat tersangka, hanya La Ode Sinarwan Oda yang kini belum ditahan Kejati Sultra.
La Ode Sinarwan Oda juga turut menggugat penetapan tersangka dengan mengajukan Praperadilan di PN Kendari. (*)
Ikuti Berita Pejabat Sultra Tersangka