Pejabat Sultra Tersangka
Praperadilan Ditolak Hakim, Dugaan Korupsi Eks Plt Kadispora Sultra Yusmin Tunggu Audit BPKP
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Penkum), Kejati Sultra, Dody, menuturkan, pengadilan tak menerima dalih Yusmin.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Dalam dugaan korupsi ini, PT Toshida dinilai melanggar karena tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengelolaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH), selama 11 tahun.
Atas tindakan PT Toshida Indonesia, diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp207 miliar.
Keterangan Saksi Ahli

Saksi ahli hukum pidana memberikan keterangan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (16/7/2021).
Saksi ahli hukum pidana tersebut adalah Prof Dr Said Karim, dirinya mengatakan, penetapan Yusmin sebagai tersangka cacat secara hukum.
Sidang Praperadilan ini mengenai kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Praperadilan ini diajukan tim kuasa hukum Yusmin yang diketuai Abdul Rahman, menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra).
Sidang ini beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli dari kubu tersangka eks Kepala Bidang Mineral Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba ESDM Sultra) Yusmin.
Tim kuasa hukum Yusmin menghadirkan 2 saksi ahli, yakni Prof Said Karim sebagai ahli hukum pidana dan Prof Abrar Saleng sebagai ahli administrasi pertambangan.
Sidang dipimpin hakim tunggal Tito Elitandi berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Prof Said Karim memandang, Kejati Sultra tidak berwenang melakukan penyidikan yang berkaitan dengan kasus di bidang pertambangan.
Baca juga: Polda Sultra Usut Dugaan Korupsi 54 Desa Fiktif di Konawe, Tapi Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP
Prof Said Karim menganalogikan dengan kasus hukum di bidang perpajakan, yang berwenang melakukan penyidikan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Pajak.
"Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik yang tidak berwenang, maka penetapan status tersangka yang disandangkan adalah tidak sah atau cacat yuridis dan batal demi hukum," kata Prof Said Karim.
Namun katanya, kewenangan putusan tersebut merupakan hak hakim.
Prof Said Karim juga memberikan pandangan mengenai perhitungan kerugian negara.