Pejabat Sultra Tersangka

Praperadilan Ditolak Hakim, Dugaan Korupsi Eks Plt Kadispora Sultra Yusmin Tunggu Audit BPKP

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Penkum), Kejati Sultra, Dody, menuturkan, pengadilan tak menerima dalih Yusmin. 

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi izin tambang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (16/7/2021) lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Sidang gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi perizinan PT Toshida Indonesia, Yusmin, ditolak hakim Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (27/7/2021).

Gugatan Praperadilan yang dijukan kuasa hukum tersangka kasus korupsi perizinan tambang di PT Toshida, Yusmin.

Tim Kuasa hukum Yusmin, menggugat pihak Kejaksaan Tinggi Sultra terkait penetapan tersangka mantan Kabid Menerba ESDM Sultra itu.   

Kini nasib eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora ) Sultra itu, diujung tanduk. 

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah meminta Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kerugian negara dari dugaan korupsi yang menyeret Yusmin. 

Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Hadapi 2 Gugatan Praperadilan Penetapan tersangka Korupsi Izin Tambang

Baca juga: Lawan Kejati Sultra, Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Bakal Ajukan Praperadilan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Penkum), Kejati Sultra, Dody, menuturkan, pengadilan tak menerima dalih Yusmin. 

Dimana dalih Yusmin menyebutkan, Kejati Sultra tak tepat menetapkan tersangka karena kerugian negara tak dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

Dody mengatakan, dalam risalah hakim menyebut, penetapan tersangka Kejati Sultra sudah sesuai prosedur. 

"Iya, hakim telah menolak permohonan pemohon. Dalam hal ini penetapan tersangka sesuai prosedur," ujarnya lewat pesan Whatsapp Messenger. 

Hakim praperadilan menolak dan kasus Yusmin berlanjut. 

Dody mengatakan, saat ini Kejati Sultra telah meminta BPKP untuk mengaudit kerugian keuangan negara. 

"Terkait perkara PT Toshida Indonesia lagi menunggu hasil audit PKKN (Perhitungan Keseluruhan Kerugian Negara) dari BPKP," bebernya. 

"Kapan waktu pasti auditnya akan tuntas, saya kurang tahu, tapi yang jelas sudah ekspos di BPKP terkait PKKN," tambahnya. 

Untuk diketahui, Yusmin merupakan satu diantara empat tersangka dugaan korupsi perizinan PT Toshida Indonesia. 

Baca juga: Audit Dugaan Korupsi Makan Minum DPRD Sultra Selesai, Inspektorat: Pekan Depan Dilaporkan ke Polda

Tersangka lainnya, yakni, eks Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Sultra Buhardiman, Direktur Utama PT Toshida Indonesia, LD Sinirwan Oda dan General Maneger PT Toshida Indonesia Umar. 

Dalam dugaan korupsi ini, PT Toshida dinilai melanggar karena tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengelolaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH), selama 11 tahun. 

Atas tindakan PT Toshida Indonesia, diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp207 miliar.

Keterangan Saksi Ahli

Saksi ahli hukum Pidana Prof Said Karim (berdiri) sesaat sebelum memberikan keterangan di dalam Sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia di Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat (16/7/2021) (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Saksi ahli hukum Pidana Prof Said Karim (berdiri) sesaat sebelum memberikan keterangan di dalam Sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia di Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat (16/7/2021) (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar) ()

Saksi ahli hukum pidana memberikan keterangan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (16/7/2021).

Saksi ahli hukum pidana tersebut adalah Prof Dr Said Karim, dirinya mengatakan, penetapan Yusmin sebagai tersangka cacat secara hukum.

Sidang Praperadilan ini mengenai kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Praperadilan ini diajukan tim kuasa hukum Yusmin yang diketuai Abdul Rahman, menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra).

Sidang ini beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli dari kubu tersangka eks Kepala Bidang Mineral Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba ESDM Sultra) Yusmin.

Tim kuasa hukum Yusmin menghadirkan 2 saksi ahli, yakni Prof Said Karim sebagai ahli hukum pidana dan Prof Abrar Saleng sebagai ahli administrasi pertambangan.

Sidang dipimpin hakim tunggal Tito Elitandi berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Prof Said Karim memandang, Kejati Sultra tidak berwenang melakukan penyidikan yang berkaitan dengan kasus di bidang pertambangan.

Baca juga: Polda Sultra Usut Dugaan Korupsi 54 Desa Fiktif di Konawe, Tapi Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP

Prof Said Karim menganalogikan dengan kasus hukum di bidang perpajakan, yang berwenang melakukan penyidikan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Pajak.

"Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik yang tidak berwenang, maka penetapan status tersangka yang disandangkan adalah tidak sah atau cacat yuridis dan batal demi hukum," kata Prof Said Karim.

Namun katanya, kewenangan putusan tersebut merupakan hak hakim.

Prof Said Karim juga memberikan pandangan mengenai perhitungan kerugian negara.

Ia menilai penyidik tidak boleh menghitung sendiri kerugian negara yang ditimbulkan dalam suatu perbuatan tindak pidana korupsi.

Melainkan kewenangan itu ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Hal itu berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung.

Sidang Praperadilan

Sebelumnya, sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (16/7/2021) sore.

Sidang ini beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli dari kubu tersangka kasus izin tambang PT Toshida Indonesia Yusmin.

Tim kuasa hukum eks Kepala Bidang Mineral Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba ESDM Sultra) itu menghadirkan 2 saksi ahli.

Keduanya adalah Prof Said Karim sebagai ahli hukum pidana dan Prof Abrar Saleng sebagai ahli administrasi pertambangan.

Baca juga: Tersangka Korupsi di Bank Sultra Belum Ditangkap, Polisi Beralasan Menunggu Hasil Audit BPKP

Sidang dipimpin hakim tunggal Tito Elitandi berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Praperadilan ini diajukan tim kuasa hukum Yusmin yang diketuai Abdul Rahman, menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra).

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp226 miliar, pada Kamis (17/6/2021).

Yusmin diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan anak buahnya Umar.

Dari empat tersangka, hanya La Ode Sinarwan Oda yang kini belum ditahan Kejati Sultra.

La Ode Sinarwan Oda juga turut menggugat penetapan tersangka dengan mengajukan Praperadilan di PN Kendari. (*)

Ikuti Berita Pejabat Sultra Tersangka

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved