Berita Konawe Utara

Oknum Polisi di Konawe Utara Sulawesi Tenggara Diduga Aniaya Pacar Jalani Sidang Kode Etik

Kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polres Konawe Utara, Bripda LI, terhadap pacarnya berlanjut ke sidang kode etik.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
OKNUM POLISI - Kolase foto sosok oknum polisi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Bripda LI (kiri) dan laporan korban dugaan penganiayaan, AR (kanan). Bripda LI menjalani sidang kode etik perdana di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (20/11/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polres Konawe Utara, Bripda LI, terhadap pacarnya, berlanjut ke sidang kode etik.

Sidang perdana digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (20/11/2025).

Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh, mengatakan dalam persidangan, Bripda LI tidak membantah dugaan kekerasan yang disangkakan kepadanya.

Keluarga korban pun meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas, karena tindakan Bripda LI dinilai telah melukai keluarga secara psikologis.

Mereka berharap sidang kode etik menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat.

Baca juga: Pria Cemburu Aniaya Pacar hingga Tewas di Baubau Sultra Usai Pergoki Kekasih Bersama Orang Lain

“Satu-satunya cara memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga nama baik institusi kepolisian adalah memecat Bripda LI secara tidak hormat,” ujar Saleh.

Tante korban, Romi Indrayani juga berharap sidang kode etik ini menghasilkan keputusan yang memberi rasa keadilan bagi korban AR. 

Menurutnya, perbuatan Bripda LI sangat tidak manusiawi dan proses penanganannya terkesan lambat karena sudah berlangsung sekitar tiga bulan.

Sementara itu, pihak Bidang Propam Polda Sultra belum dapat memberikan keterangan mengenai hasil sidang kode etik tersebut. 

Hasil sidang akan disampaikan lebih lanjut oleh Kabid Propam, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro.

Baca juga: Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Lebam Dianiaya Mantan Pacar, Polisi Belum Tangkap Pelaku

Untuk diketahui, AR mengalami penganiayaan di Jalan Mata Oleo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (23/8/2025).

Peristiwa itu bermula ketika AR dan Bripda LI nongkrong disalah satu coffeeshop di Kendari. 

Korban memergoki Bripda LI membuka blokiran mantan pacarnya di WhatsApp dan Instagram.

Perselisihan kemudian berlanjut hingga keduanya tiba disalah satu perumahan di Baruga.

Sesampainya di lokasi, keduanya terlibat adu mulut yang berujung dugaan penganiayaan. 

Baca juga: Pemuda di Kendari Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi Gegara Aniaya Pacar, Dipicu Salah Paham

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved