Insentif Tenaga Kesehatan Sultra
Pemprov Sultra Siapkan Rp38 Miliar Bayar Insentif Tenaga Kesehatan di RS Bahteramas Kendari
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Pemprov Sultra) telah menyiapkan anggaran Rp38 miliar untuk insentif tenaga kesehatan
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Pemprov Sultra) telah menyiapkan anggaran Rp38 miliar untuk insentif tenaga kesehatan.
Sebelumnya, sebanyak 60 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Bahteramas, Kota Kendari belum menerima insentif selama 7 bulan.
Tetapi pembayaran insentif masih menunggu Perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD tahun 2021.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Sultra, Basiran, telat membayar insentif nakes karena adanya perubahan aturan beban keuangan.
Sebelumnya insentif nakes RS Bahteramas dibayarkan pemerintah pusat berubah menjadi dibayarkan pemerintah daerah.
"Iya karena ada perubahan beban keuangan dan tidak sempat dibayarkan oleh Kemenkes RI, sehingga menjadi tanggung jawab Pemprov Sultra," ujarnya.
Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong Rp3 Juta, Dinkes Kendari: Sudah Disepakati, Keuangan Tidak Cukup
Ia mengatakan, karena sebelumnya insentif nakes ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sehingga Pemprov Sultra tak sempat menggarkan lewat APBD 2021.
Setelah ada perubahan, Pemprov Sultra sempat kesulitan mengalokasikan APBD untuk insentif nakes.
Perubahan aturan senduri baru disampaikan pada Juni 2021.
Basiran menambahkan, meski demikian Pemprov Sultra coba menyisir APBD tahun 2021, akhirnya dapat mengalokasikan Rp38 juta untuk membayar tunggakan insentif nakes.
"Kami harus menyisir kembali APBD 2021 agar mendapatkan sumber pendanaan untuk insentif Nakes, sesuai arahan dan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri pembayaran bersumber dari refocusing DBH/DAU tahun anggaran 2021," imbuhnya.
60 Nakes
Sebanyak 60 tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Bahteramas, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), belum menerima insentif.
Catatan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sultra, sekira 60 Nakes di RS Bahteramas belum menerima upah selama 7 bulan.
Baca juga: 40 Tenaga Kesehatan di Kendari Belum Terima Insentif, Sekda Kota: Kita Mau Ambil Uang di Mana?
Ketua DPW PPNI Sultra, Heriyanto mengatakan, RS Bahteramas dan Dinas Kesehatan malah saling lempar tanggung jawab saat nakes menagih gaji.
"RS Bahteramas bilang Dinas Kesehatan Sultra, Plt Kepala Dinas Kesehatan mengatakan menunggu arahan pimpinan," ujar Heriyanto lewat panggilan telepon, Rabu (21/7/2021).

DPW PPNI Sultra mempertanyakan tanggung jawab Pemprov kepada Nakes.
Menurut Ketua DPW PPNI Sultra, Heriyanto, seharusnya pemerintah merespon cepat keluhan Nakes.
Namun sebaliknya, gaji Nakes tak dibayarkan hingga harus berutang membiayai kehidupan rumah tangga.
Lebih parah, Nekes yang mempertanyakan pembayaran gaji malah diancam.
Baca juga: 60 Tenaga Kesehatan di RS Bahteramas Belum Terima Insentif Selama 7 Bulan, PPNI: Satgas Pakai Hatimu
Kata Herianto, agar mudah mengintimidasi, oknum Pemprov Sultra memberikan ancaman serta janji pasa waktu bersamaan.
Ancaman biasanya dalam bentuk verbal yang mengisaratkan pemecatan.
Sementara janji, Nakes selalu diimingi gaji bakal dibayar secepatnya.
Menurut Heriyanto, respon Pemprov Sultra bukan cuma lamban, tetapi juga tak manusiawi.
"Di sini saya ingin mengatakan, tolong Satgas Covid-19 pakai hati," tegasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)