Insentif Tenaga Kesehatan Sultra

60 Tenaga Kesehatan di RS Bahteramas Belum Terima Insentif Selama 7 Bulan, PPNI: Satgas Pakai Hatimu

Sebanyak 60 tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Bahteramas, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), belum menerima insentif.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Ketua DPW PPNI Sultra Heryanto. Sebanyak 60 tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Bahteramas, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), belum menerima insentif. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Sebanyak 60 tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Bahteramas, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), belum menerima insentif.

Catatan Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau DPW PPNI Sultra, sekira 60 Nakes di RS Bahteramas belum menerima insentif selama 7 bulan.

Ketua DPW PPNI Sultra, Heryanto mengatakan, RS Bahteramas dan Dinas Kesehatan malah saling lempar tanggung jawab saat nakes menagih gaji.

"RS Bahteramas bilang Dinas Kesehatan Sultra, Plt Kepala Dinas Kesehatan mengatakan menunggu arahan pimpinan," ujar Heriyanto lewat panggilan telepon, Rabu (21/7/2021).

DPW PPNI Sultra mempertanyakan tanggung jawab Pemprov Sultra kepada tenaga kesehatan.

Menurut Ketua DPW PPNI Sultra Heriyanto, seharusnya pemerintah merespon cepat keluhan tenaga kesehatan.

Sebab, nakes harus berutang membiayai kehidupan rumah tangga.

Lebih parah, tenaga yang mempertanyakan pembayaran gaji malah diancam.

Baca juga: Insentif Belum Terbayar Selama 7 Bulan, Pakar: Nakes Bisa Gugat Pemprov Sultra ke Pengadilan

Ancaman biasanya dalam bentuk verbal yang mengisaratkan pemecatan.

Sementara janji, Nakes selalu diimingi gaji bakal dibayar secepatnya.

Menurut Heriyanto, respon Pemprov Sultra bukan cuma lamban, tetapi juga tak manusiawi.

"Di sini saya ingin mengatakan, tolong Satgas Covid-19 pakai hati," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang mengatakan, telah dilakukan pengalihan anggaran sebesar 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bayar gaji Nakes.

Ia menjalaskan, lamban membayar insentif nakes karena dipikir penularan Covid-19 telah melandai.

"Mengapa, karena kita pikir ini penularan Covid-19 sudah melandai, kita sudah new normal. Tapi ternyata lebih dasyat dari kemarin," ujarnya lewat panggilan telepon, Rabu (21/7/2021).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved