Berita Sulawesi Tenggara

Cara Ajukan Permohonan Mengisolasi Hewan, Tumbuhan di Balai Karantina Sultra, Biaya Mulai Rp5 Ribu

Inilah cara mengajukan permohonan tindakan karantina di Balai Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Sulawesi Tenggara (Sultra).

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
KEPALA BALAI KARANTINA - Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Sulawesi Tenggara (Sultra), A Azhar saat ditemui TribunnewsSultra.com di Kantor Balai Karantina di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Jumat (10/10/2025). Azhar menyampaikan cara mengajukan permohonan tindakan karantina hewan, tumbuhan, dan ikan di Balai Karantina Sultra. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah cara mengajukan permohonan tindakan karantina di Balai Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lokasi kantor balai karantina ini berada di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Berjarak 7,8 kilometer atau 19 menit dari Kantor Balai Kota Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

Kepala Balai Karantina, A Azhar mengatakan, karantina atau tindakan mengisolasi hewan, tumbuhan, dan ikan penting untuk memastikan keamanan dan kualitas produk.

Selain itu, untuk mencegah penyebaran penyakit, melindungi ketahanan pangan, serta menjaga kesehatan masyarakat.

"Apalagi Provinsi Sultra terutama Kota Kendari ini masuk ke dalam status endemis atau daerah yang sering terjangkit rabies," katanya saat ditemui TribunnewsSultra.com, Jumat (10/10/2025).

Dia menyebutkan, ada sejumlah penyakit hewan dan tumbuhan yang sangat menular dan bersifat zoonosis.

Baca juga: Balai Karantina Sulawesi Tenggara Tolak 600 Kilogram Daging Ayam Masuk Bau-Bau Gegara Tanpa Dokumen

Zoonosis merupakan jenis penyakit yang disebabkan oleh mikroorganisme dan bisa ditularkan dari hewan ke manusia.

Beberapa penyakit tersebut di antaranya rabies dan antraks. Lalu dari tumbuhan dan ikan yaitu adanya kontaminasi cemaran mikroba.

"Sehingga menjaga kualitas pakan dan pangan itu tugas karantina juga untuk menjamin komoditas yang masuk di Kendari terbebas dari penyakit," jelasnya.

Menurut data Balai Karantina Sultra, media pembawa penyakit paling banyak berasal dari Surabaya, Jakarta, dan Makassar.

Selengkapnya tata cara pengajuan tindakan karantina di Balai Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Sulawesi Tenggara.

Pertama, pengguna jasa menyiapkan kelengkapan dokumen berupa hasil uji laboratorium, identitas pengangkut dan media pembawa, hingga dokumen kepemilikan.

Seluruh dokumen tersebut kemudian diunggah melalui layanan digital Best Trust atau https://ptk.karantinaindonesia.go.id.

Baca juga: Intip Hotel Kucing di Kendari Sulawesi Tenggara Ramai Pesanan Jelang Idulfitri 2025, Biaya Penitipan

"Pengguna jasa mengajukan permohonan ke kami, kami akan proses maksimal tujuh kali 24 jam," ujar Azhar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved