Insentif Tenaga Kesehatan Sultra
7 Bulan Menanti, Gaji Nakes & Petugas di Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 Sultra Akhirnya Dibayarkan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kesehatan mulai melunasi gaji 39 petugas Covid-19 sejak, Rabu (14/7/2021).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Tunggakan insentif dibayarkan secara rapel melalui APBD Perubahan 2021.
“Nanti kami bayarkan satu kali lewat APBD Perubahan,” jelas Endang.
Hanya saja, dia belum memastikan kapan persisnya pencairan gaji dan insentif nakes dan petugas di Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 Sultra di eks SMA Angkasa tersebut.
Dia juga tak merinci sejauh mana proses pembahasan APBD Perubahan 2021 yang menganggarkan pembayaran gaji dan insentif para nakes serta petugas yang sudah 7 bulan tak kunjung cair.
Penyebab Tertunda
Salah input nomor rekening alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menunggak insentif petugas gedung isolasi Covid-19 selama 7 bulan.
Sebelumnya, selama 7 bulan insentif 39 petugas isolasi Covid-19 yang bertugas di gedung bekas SMA Angkasa belum dibayarkan.
Sebanyak 31 di antaranya adalah tenaga kesehatan atau nakes, sisanya 6 petugas Satpol PP dan 2 petugas kesbersihan.
Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra Nur Endang Abbas mengakui, ada miskomunikasi antara pemerintah dengan petugas Covid-19.
Miskomunikasi dimaksud adalah kekeliruan saat input data berimbas pada penundaan pencairan.
"Memang kita ada kekeliruan memasukan kode rekening, jadi diperbaiki lagi," kata Nur Endang Abbas saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/7/2021). (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/gubernur-sultra-ali-mazi-sekretaris-provinsi-nur-endang-abbas-dan-tenaga-kesehatan.jpg)