Insentif Tenaga Kesehatan Sultra
Persatuan Perawat Sulawesi Tenggara Sebut Pemprov Sultra Utamakan Proyek Ketimbang Tenaga Kesehatan
Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPW PPNI Sultra) menyayangkan tindakan Pemprov Sultra.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Dirinya dan 38 petugas di sana memilih tetap bertahan meski nasibnya tak jelas.

Mereka juga hanya diiming-imingi untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Setiap kali mempertanyakan pembayaran honor, kata tenaga medis ini, mereka hanya dijanji.
"Katanya, tunggu keputusan dari Surat Gubernur Sultra dan Kemendagri. Kami bahkan diancam kalau informasi ini tersampaikan di luar, kami akan di berhentikan dan tidak menerima upah sedikitpun," ujarnya lewat sambungan telepon, Jumat (9/7/2021).
Dirinya dan 37 petugas lain mengaku sudah bosan dijanji dan diiming-imingi.
Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan Tak Dibayar 7 Bulan, PPNI Sultra Surati DPRD, Kini Ancam Lapor Ombudsman
"Jawabannya ada-ada saja dan jawaban itu kesannya agar kami menunggu gaji kami terima dengan penuh semangat namun hingga kini belum ada kepastian," kata nya
Mereka pun meminta agar pemerintah segera membayarkan honor mereka.
Alasan Pemprov Sultra
Salah input nomor rekening alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menunggak insentif tenaga kesehatan selama 7 bulan.
Sebelumnya, selama 7 bulan insentif 36 petugas isolasi Covid-19 yang bertugas di gedung bekas SMA Angkasa belum dibayarkan.
Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra Nur Endang Abbas mengakui, ada miskomunikasi antara pemerintah dengan petugas Covid-19.
Miskomunikasi dimaksud adalah kekeliruan saat input data berimbas pada penundaan pencairan.
"Memang kita ada kekeliruan memasukan kode rekening, jadi diperbaiki lagi," kata Nur Endang Abbas saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/7/2021).
Namun kini, Endang berjanji akan membayar insentif tenaga kesehatan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2021.
Gubernur Ali Mazi telah meneken SK pencairan insentif petugas isolasi pada Minggu (11/7/2021).