Insenrif Tenaga Kesehatan Sultra

Insentif Tenaga Kesehatan Tak Dibayar 7 Bulan, PPNI Sultra Surati DPRD, Kini Ancam Lapor Ombudsman

Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPW PPNI Sultra) mengancam akan melapor ke Ombudsman RI.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Ketua DPW PPNI Sultra Heryanto. Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPW PPNI Sultra) mengancam akan melaporkan Pemprov Sultra ke Ombudsman RI. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPW PPNI Sultra) mengancam akan melaporkan Pemprov Sultra ke Ombudsman RI.

Laporan itu terkait insentif sejumlah tenaga kesehatan di Sultra yang tak kunjung dibayar selama 7 bulan.

Sebanyak 31 di antaranya bertugas di isolasi pasien Covid-19 bekas SMA Angkasa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sultra.

Tak hanya belum menerima hak mereka, sejumlah tenaga kesehatan tersebut mendapat ancaman pemecatan jika mengadukan masalah ini ke publik.

Ketua DPW PPNI Sultra Heryanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), meminta penjelasan.

DPW PPNI menunggu selama 7 hari balasan DPRD Sultra.

"Jika tidak ada balasan dan penjelasan DPRD Sultra, barulah kasus ini kami kepada Ombudsman," kata Heryanto saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan Selama 7 Bulan Makin Tak Jelas, Sekda-Kadinkes Sultra Berhari-hari Bungkam

Surat tersebut berisi permintaan agar DPRD mendesak Pemprov Sultra membayarkan Insentif tenaga kesehatan.

"Tidak banyak permintaan kami, hanya meminta untuk dibayarkan," tandasnya.

Alasan Pemprov Sultra

Salah input nomor rekening alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menunggak insentif tenaga kesehatan selama 7 bulan.

Sebelumnya, selama 7 bulan insentif 36 petugas isolasi Covid-19 yang bertugas di gedung bekas SMA Angkasa belum dibayarkan.

Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra Nur Endang Abbas mengakui, ada miskomunikasi antara pemerintah dengan petugas Covid-19.

Miskomunikasi dimaksud adalah kekeliruan saat input data berimbas pada penundaan pencairan.

"Memang kita ada kekeliruan memasukan kode rekening, jadi diperbaiki lagi," kata Nur Endang Abbas saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/7/2021).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved