Insentif Tenaga Kesehatan Sultra

Insentif Belum Terbayar Selama 7 Bulan, Pakar: Nakes Bisa Gugat Pemprov Sultra ke Pengadilan

Pakar Hukam Sultra Ansel Masiku menilai tindakan pemerintah yang belum membayar hak petugas isolasi Covid-19 dapat diproses secara hukum oleh nakes.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Istimewa
Ilustras tenaga kesehatan 

Ketentuannya, kata Dahlan, jika anggaran yang telah diporsikan sengaja diendapkan dan diselewengkan. 

Atau mengalihkan penggunaan anggaran yang diporsikan pada tempat lain tanpa aturan yang jelas.  

"Jika seperti itu berarti masuk dalam unsur penyalahgunaan wewenang," tegas Dahlan. 

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang, mengatakan, bakal membayarkan insentif petugas Covid-19 lewat APBD perubahan tahun 2021. 

Meski demikian tak disebutkan tepat waktu pembayaran. 

"Sudah diparaf SK-nya oleh Pak Gubernur, itu kemarin ditangani," ujarnya lewat panggilan telepon, Senin (12/7/2021). 

Ia mengakui, ada kekeliruan sehingga insentif nakes tak dibayarkan.

Pemprov Sultra, katanya, salah memasukan kode rekening sehingga anggaran yang seharusnya dicairkan ditarik kembali. 

"Memang kita ada kekeliruan memasukan kode rekening, jadi diperbaiki lagi," imbuhnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili) 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved