OPINI
Buruknya Penegakan Hukum Pidana Pembayaran Upah Pekerja di Bawah Upah Minimum di Sulawesi Tenggara
Dalam hubungan kerja, perlindungan terhadap tenaga kerja sangat diutamakan terutama yang berkaitan dengan KESEJAHTERAAN dan KESELAMATAN KERJA
Karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil bertugas karena kekhususan Undang-undang, maka untuk penegakan hukum ketenagakerjaan, tentunya Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang ketenagakerjaan juga memiliki tugas dan kewenangan yang diatur oleh Undang-undang.
Dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari tindakan Pengawasan dan merupakan Pengawas ketenagakerjaan. Dalam pasal 1 ayat 32 menyebutkan Pengawasan Ketenagakerjaan yaitu kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.
Baca juga: OPINI: Korupsi dan Citra Pejabat Publik
Kemudian yang bertugas melakukan Pengawasan adalah Pegawai Pengawasl yang diatur dalam pasal 176 yang menyebutkan Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenaga-kerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pengertian dalam pasal 1 ayat 32 Pengawas Ketenagakerjaan memiliki dua tugas yaitu pertama; Melakukan Pengawasan, kedua melakukan Penegakan Hukum. Fungsi Pengawasan dari Pegawai Pengawas bertugas untuk melakukan fungsi kontrol dan administrasi.
Fungsi Pengawas Ketenagakerjaan diutamakan melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan terutama oleh Pengusaha dan kemudian memberikan pengetahuan kepada Pekerja tentang Hukum Ketenagakerjaan yang juga merupakan bentuk pencegahan.
Pengawas Ketenagakerjaan merupakan instrument penting dalam ketenagakerjaan karena merupakan representasi Negara atau adanya kehadiran negara dan intervensi untuk merancang dan berkontribusi kepada pembangunan budaya pencegahan yang mencakup semua aspek yang secara potensi berada di bawah pengawasannya, hubungan industrial, upah terkait dengankondisi kerja secara umum, keselamatan dan kesehatan kerja, dan isu-isu yang terkait dengan ketenagakerjaan dan jaminan sosial[5].
Karena Fungsi Pengawasan penting dalam hubungan Industrial ketenagakerjaan, sehingga dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketengakerjaan, mengatur secara khusus unit ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 178 ayat 1 disebutkan Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Kemudian Pengawasan Ketenagakerjaan diatur lebih khusus lagi dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan. Dalam pasal 2 menyebutkan Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan dalam satu kesatuan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi yang meliputi :
a. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan;
b. Pengawas Ketenagakerjaan; dan
c. Tata cara pengawasan ketenagakerjaan.
Kemudian dalam pasal 3 ayat 1 menyebutkan Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Petugas Pengawasan adalah Pengawas Tenaga Kerja yang merupakan Pegawai Negeri Sipil seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 5 disebutkan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Lalu apakah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan secara mutatis mutandis menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam bidang Ketenagakerjaan. Jika merujuk pada pasal 1 ayat 32 Undan-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara tegas menyatakan jika Pengawas melakukan tugasnya selain pengawasan juga melakukan Penegakkan hukum.
Fungsi Penegakan hukum oleh Pengawas diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja pasal 1 ayat 12 menyebutkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenaga Kerjaan yang selanjutnya disebut PPNS Ketenagakerjaan adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan Penyidikan tindak pidana ketenagkerjaan.