OPINI

Buruknya Penegakan Hukum Pidana Pembayaran Upah Pekerja di Bawah Upah Minimum di Sulawesi Tenggara

Dalam hubungan kerja, perlindungan terhadap tenaga kerja sangat diutamakan terutama yang berkaitan dengan KESEJAHTERAAN dan KESELAMATAN KERJA

Editor: Fadli Aksar
Handover
Advokat/Praktisi Hukum Anselmus AR Masiku 

Oleh: Anselmus AR Masiku

Advokat/Praktisi Hukum/Direktu LBH Kendari

Investasi yang makin besar masuk ke Sulawesi Tenggara, juga menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Penyerapan tenaga kerja di beragai sector terutama pertambangan, perkebunan, jasa konstruksi, jasa property, jasa perbankan, jasa leasing dan berbagai jenis usaha menuntut penyerapan tenaga kerja disertai dengan perlindungan terhadap tenaga kerja dan Perusahaan.

Dalam hubungan kerja, perlindungan terhadap tenaga kerja sangat diutamakan terutama yang berkaitan dengan KESEJAHTERAAN dan KESELAMATAN KERJA. Dan hal tersebut telah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB IV Ketenagakerjaan.

Salah satu komponen Kesejahteraan  dalam hubungan kerja adalah Pengupahan. Untuk menentukan Pengupahan dalam UU UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB IV Ketenagakerjaan, ditentukan berdasarkan upah minimum kota ataupun provinsi dan juga dapat ditentukan sesuai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha sepanjang tidak kurang dari upah minimum yang ditentukan pemerintah.

Dalam hal Pengupahan pengusaha sebagai pemberi kerja harus patuh pada Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pemberian Upah Minimum kepada Pekerja baik Upah Minimum Kota, upah Minimum Provinsi, Upah minimum sektoral kota ataupun provinsi.

Jika Pengusaha tidak patuh pada pemberian upah, apakah ada sanksi terhadap Pengusaha? Dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB IV Ketenagakerjaan, terdapat dua bentuk penerapan sanksi yaitu Denda dan Hukuman Penjara.

Kemudian ada tiga bentuk pelanggaran hukum yaitu administrasi, tindakan pelanggaran dan tindak pidana. Lalu Pembayaran kekurangan upah masuk dalam kategori pelanggaran yang mana? Sebelum UU nomor 13 tahun 2003 direvisi pada pasal 90 diatur Pengusaha dilarang membayar dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Gubernur, kemudian setelah direvisi ke UU nomor 11 tahun 2020 pasal 90 dihapus dan diganti dengan pasal 88 E yang pada pokoknya mengatur hal yang sama Pengusaha dilarang membayar dibawah upah minimum.

Jika Pengusaha melakukan pelanggaran terhadap pasal 88 E maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 185 ayat 1 diancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp. 400.000.000,-.UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagian ke IV Ketenagakerjaan

Kemudian untuk melakukan Penegakan Hukum terhadap tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum maka dua institusi yang dapat melakukan penegakan hukum yaitu kepolisian republik Indonesia atau Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Pengawas/ Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara. Lalu bagaimana Proses Penegakan hukumnya?

1. Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil;

Proses Penyilidikan kemudian dilanjutkan proses Penyidikan, merupakan suatu rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik. Dalam pasal 1 Kitab Hukum Acara Pidana ayat 5 menyebutan Penyilidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dari pengertian ini dapat dilihat Penyilidikan adalah tindakan mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana. Untuk menemukan suatu peristiwa pidana dalam penyelidikan maka Penyelidik diwajibkan untuk mengumpulkan bukti berupa saksi, surat atau barang bukti yang dapat menunjukkan bahwa suatu peristiwa merupakan tindak pidana.

Menurut Yahya Harahap Penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan penyidikan. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi Penyidikan[1].

Selanjutnya diuraikan lagi Penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub dari fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan dan penyerahan berkas kepada penuntut umum[2]. Dalam terminology umum Penyelidikan dapat disamakan dengan investigasi atau melakukan pengusutan.

Baca juga: OPINI: Kewenangan Pemerintah Daerah Mengatur Penyelenggaraan Bantuan Hukum Dalam Era Otonomi

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved