Pejabat Sultra Tersangka
Lawan Kejati Sultra, Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Bakal Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Yusmin, bakal ajukan Praperadilan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Yusmin, bakal ajukan Praperadilan.
Pihaknya mengaku keberatan atas penetapan tersangka yang diberikan, sehingga akan melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) di pengadilan.
Eks Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) itu kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari.
Yusmin tetapkan tersangka bersama 3 orang lainya dalam dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia.
Kejati Sultra menuding Yusmin menyalahgunakan wewenang karena ikut berperan menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.
Kejati Sultra memandang penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia bermasalah.
Pasalnya, perusahaan pertambangan yang mengeruk nikel di kawasan hutan Kecamatan Langgikima, Kabupaten Kolaka, Sultra itu, tak pernah membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH).
Baca juga: Kejati Sultra Sebut Plt Kadispora Sultra Akui Setujui RKAB PT Toshida, Yusmin Klaim Tak Bersalah
Menurut data Kejati Sultra, PT Toshida Indonesia tak pernah membayar PNBP PKH selama beroperasi 2010-2021.
Tunggakan kewajiban terhadap negara itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp226 miliar.
Tudingan penyalahgunaan wewenang itu tak diakui Yusmi.
Menurutnya Kejati Sultra salah alamat menuding dirinya.
"Orang lain yang berbuat malah saya yang dituduh. Nanti tetap saya melawan," ujar Yusmin sebelum naik mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.
Yusmin bakal mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari karena menggap penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sultra bermasalah.
Abdul Rahman selaku Kuasa Hukum Yusmin, mengatakan, gugatan Praperadilan segera diajukan pekan ini.
"Pekan ini kami mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sultra" bebernya.