Pejabat Sultra Tersangka
Lawan Kejati Sultra, Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Bakal Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Yusmin, bakal ajukan Praperadilan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, Yusmin dicecar sebanyak 50 pertanyaan perihal dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Noer Adi membenarkan, Yusmin mengakui menerbitkan RKAB PT Toshida Indonesia yang dianggap bermasalah.
Namun ada beberapa tudingan yang tak diakui Yusmin.
Baca juga: Sebelum Plt Kadispora Sultra Ditahan, Yusmin Diperiksa Sejak Siang, Mobil Tahanan Parkir di Kejati
"Dia mengakui menerbitkan izin-izin di Dinas ESDM Sultra untuk perusahaan pertambangan termasuk menerbitkan RKAB PT Toshida Indonesia," ujar Noer Adi di aula Kejati Sultra.
Noer Adi mengatakan, Kejati Sultra telah mengantongi bukti kuat sekalipun Yusmin tak mau mengakui perbuatan yang telah dilakukan.
"Kami sudah mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi yang melihat, mendengar langsung. Juga bukti-bukti surat berupa dokumen yang memperlihatkan tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang," beber Noer Adi.
Sementara itu, saat digiring ke mobil tahanan, Yusmin mengatakan tak bersalah dalam kasus ini.
Menurutnya, tudingan Kejati Sultra tidak tepat dialamatkan kepada dirinya.
"Orang lain yang berbuat malah saya yang dituduh. Nanti tetap saya melawan," ujar Yusmin sebelum naik mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Untuk diketahui, Yusmin langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari.
Sebelum Yusmin, Kejati Sultra juga sudah terlebih dahulu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambngan PT Toshida Indonesia.
Dua tersangka itu yakni, eks Plt Kepala Dinas ESDM Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.
Kini dari total 4 tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sultra, tinggal tersisa satu tersangka yang belum diperiksa dan ditahan.
Yakni, Direktur Utama PT Toshida Indonesia LD Sinarwan Oda yang mangkir tiga kali panggilan Kejati Sultra karena alasan sakit. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)