Pejabat Sultra Tersangka

Lawan Kejati Sultra, Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Bakal Ajukan Praperadilan

Tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Yusmin, bakal ajukan Praperadilan.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Yusmin, bakal ajukan Praperadilan. 

Meski demikian, Abdul Rahman mengonfirmasi, Yusmin menandatangani RAKB PT Toshida Indonesia yang bermasalah.

Tetapi menurutnya hal itu tak boleh dijadikan dasar Yusmin ditetapkan tersangka.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi. ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

"Yang tidak membayar PNBP PKH itu adalah PT Toshida tetapi kenapa (Yusmin) yang dijadikan tersangka. Makanya kami mau ajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan pada proses penetapan tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara.

Namun sejauh ini dia menegaskan, baru mendapatkan ajuan praperadilan oleh tersangka Direktur Utama PT Toshida Indonesia LD Sinarwan Oda.

"Praperadilan itu merupakan hak setiap warga negara, kami mempersilakan. Tetapi sejauh ini kami baru mendapatkan ajuan praperadilan dari pihak PT Toshida Indonesia tersangka inisial LSO," tegasnya.

Yusmin Setujui RKAB

Kejati Sultra sebut Plt Kadispora Sultra Akui Setujui RKAB PT Toshida

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi, Rabu (28/6/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejati Sultra, Yusmin mengakui telah menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Padahal RKAB perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan Kecamatan Langgikima, Kabupaten Kolaka, Sultra tersebut diduga bermasalah.

PT Toshida Indonesia sejak 2010 hingga 2021 tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH), sehingga merugikan negara sebesar Rp226 miliar.

eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin hendak masuk ke dalam mobil tahanan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) resmi menahan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin, Senin (28/6/2021).
eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin hendak masuk ke dalam mobil tahanan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) resmi menahan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin, Senin (28/6/2021). ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

Atas dasar itu Yusmin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) 2020 lalu.

Yusmin menyambangi gedung Kejati Sultra sekira pukul 12.00 WITA.

Kejati Sultra memeriksa Yusmin sejak pukul 14.00-18.00 WITA.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved