Pejabat Sultra Tersangka
Kejati Sultra Sebut Plt Kadispora Sultra Akui Setujui RKAB PT Toshida, Yusmin Klaim Tak Bersalah
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengggara ( Kejati Sultra) sebut Plt Kadispora Sultra akui setujui RKAB PT Toshida.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengggara ( Kejati Sultra) sebut Plt Kadispora Sultra akui setujui RKAB PT Toshida.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi, Rabu (28/6/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejati Sultra, Yusmin mengakui telah menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.
Padahal RKAB perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan Kecamatan Langgikima, Kabupaten Kolaka, Sultra tersebut diduga bermasalah.
PT Toshida Indonesia sejak 2010 hingga 2021 tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH), sehingga merugikan negara sebesar Rp226 miliar.
Atas dasar itu Yusmin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) 2020 lalu.
Yusmin menyambangi gedung Kejati Sultra sekira pukul 12.00 WITA.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, Tak Kooperatif, Alasan Kejati Tahan Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara
Baca juga: Kejati Sultra Telusuri Dugaan Suap dan Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi PT Toshida Indonesia
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, Yusmin dicecar sebanyak 50 pertanyaan perihal dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Noer Adi membenarkan, Yusmin mengakui menerbitkan RKAB PT Toshida Indonesia yang dianggap bermasalah.
Namun ada beberapa tudingan yang tak diakui Yusmin.
"Dia mengakui menerbitkan izin-izin di Dinas ESDM Sultra untuk perusahaan pertambangan termasuk menerbitkan RKAB PT Toshida Indonesia," ujar Noer Adi di aula Kejati Sultra.
Noer Adi mengatakan, Kejati Sultra telah mengantongi bukti kuat sekalipun Yusmin tak mau mengakui perbuatan yang telah dilakukan.
"Kami sudah mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi yang melihat, mendengar langsung. Juga bukti-bukti surat berupa dokumen yang memperlihatkan tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang," beber Noer Adi.
Sementara itu, saat digiring ke mobil tahanan, Yusmin mengatakan tak bersalah dalam kasus ini.
Menurutnya, tudingan Kejati Sultra tidak tepat dialamatkan kepada dirinya.
