Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan

Kasus pelecehan seksual menimpa remaja laki-laki di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pelakunya seorang pria bernama Daud Kadtabalubun

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual menimpa remaja laki-laki di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pelakunya seorang pria bernama Daud Kadtabalubun 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pelecehan seksual menimpa remaja laki-laki di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pelakunya adalah seorang pria bernama Daud Kadtabalubun (46).

Kini pelaku harus berurusan dengan polisi akibat aksi pencabulan itu.

Baca juga: Tukang Jahit Cabuli 6 Bocah di Masjid, Kejadian saat Berkerumun Rebutan Takjil

Aksi nekat itu dilakukan di rumah kontrakan pelaku.

Modusnya, pelaku memberi makan dan mengajak korbannya untuk menginap.

Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban tidur.

Kini, pelaku sudah mendekam di Mapolsek setempat untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Rektor Unipar Lakukan Pelecehan Seksual ke Dosen, Akhirnya Mundur: Saya Mau Cium Dia, Ditolak

Kapolsek setempat AKP Parman melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Muhammad Dedy Harianto, Minggu (20/6/2021) membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan mengakui perbuatannya itu," katanya.

Modus pelaku sebelum lakukan pencabulan yakni selalu berbuat baik, seperti mengajak makan, memberikan uang hingga mempersilakan menginap di tempatnya.

Sementara itu, sebelum dilaporkan ke polisi, pelaku ini mengajak dua remaja menginap di rumahnya.

Baca juga: Pak Kepala Sekolah Lecehkan 20 Murid, Raba Kantong hingga Berdalih Kasih Sayang Guru

Saat korban memgantuk dan terlelap tidur, pelaku justru melancarkan aksinya membuka celana korban hingga melakukan pelecehan seksual.

Tepatnya pada hari Rabu (9/6/2021) sekitar 00.30 wita di Kecamatan setempat Kabupaten Tanbu Kalimantan Selatan.

Tepatnya di rumah kontrakkan milik tersangka yang menurut keterangan korban berinisal R, pada saat itu bersama saksi JL datang ke rumah kontrakkan tersangka dengan niat untuk meminjam uang.

Setelah tiba di rumah tersangka, korban langsung disuruh makan, tidak lama kemudian tersangka pergi.

Tersangka datang lagi ke rumah kontrakan dan memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban.

Baca juga: Kakek 3 Istri Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Ayah Korban Naik Pitam Langsung Hajar Pelaku

Sekitar jam 00.00 Wita tersangka mengajak korban dan JL untuk tidur masuk ke dalam kamar

Sekitar pukul 00.30 Wita korban rebahan di kasur yang ada di dalam kamar tersangka sementara tersangka di sebelah korban, sedangkan JL rebahan di bawah.

Pada saat korban sedang bermain handpone tersangka memegang-megang bagian vital korban, saat itu korban mencoba menolak dengan menjauhkan tangan tersangka.

Kemudian saksi JL keluar dari kamar tersebut karena ada telepon dan pada saat itu juga korban sudah mengantuk setengah tidak sadar pelaku langsung membuka kancing celana korban dan langsung melakukan pencabulan.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

"Tepatnya pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 Sekitar pukul 16.00 wita, setelah menerima laporan tentang Tindak Pidana Pencabulan tersebut, Anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek setempat Ipda Muhamad Dedy Harianto, melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya," katanya.

Dari perbuatannya tersangka dikenakan pidana UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Pak Guru Cabuli 3 Murid Laki-laki

Aksi pencabulan dilakukan oleh seorang guru yang diduga memiliki kelainan seks.

Tak hanya dilakukan pada muridnya saat ini, guru tersebut juga mencabuli tiga siswa yang sekarang sudah lulus.

Fakta ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama, melalui video wawancara, Rabu (16/6/2021) siang.

Baca juga: Guru Umur 40 Tahun Rudapaksa Keponakan Berkali-kali, Ngaku Tak Menyesal: Dia Suka Sama Saya

TribunPadang.com mengirimkan daftar pertanyaan yang diajukan kepada Iptu Ferlyanto melalui pesan WhatsApp/WA agar dapat dijawab melalui bentuk video pada Selasa (15/6/2021).

Iptu Ferlyanto menjawab pertanyaan tersebut melalui bentuk video wawancara dan dikirimkan ke TribunPadang.com pada Rabu.

Sebelumnya, Polres Padang Panjang MS (33) seorang guru yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap muridnya sendiri berinisial MA (14).

"Pelaku yang diamankan berinisial MS (33) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Iptu Ferlyanto Pratama.

Baca juga: Pak Kepala Sekolah Lecehkan 20 Murid, Raba Kantong hingga Berdalih Kasih Sayang Guru

Ia menjelaskan korbannya berinisial MA dan masih berusia 14 tahun yang duduk di bangku SMP.

Ia mengatakan, update terbaru terkait perkara ini pengakuan korban, diduga telah melakukan hal yang sama terhadap korban lainnya.

"Korban lainnya, masih ada dan diperkirakan berdasarkan keterangan smentara dari tersangka korbannya ada 3 orang," ujar Iptu Ferlyanto.

Namun, untuk 3 korban lainnya itu sudah menyelesaikan sekolahnya dan berada di luar wilayah Provinsi Sumatra Barat.

Baca juga: Guru SMP Diduga Penyuka Sesama Jenis Paksa Murid Laki-laki Berbuat Asusila, Alasan Bisa Bikin PD

"Perkara ini, menjadi atensi khusus bagi kami dari Polres Padang Panjang. Selanjutnya akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari korban lainnya," kata Iptu Ferlyanto.

Sebelumnya, terungkapnya kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap murid atau anak di bawah umur terhadap korban inisial MA (14) sudah berlangsung sejak tahun 2020.

"Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 terhadap korban inisial MA (14)," kata Iptu Ferlyanto.

Ia menyebutkan, tersangka ini melakukan dugaan pencabulan terhadap murid laki-lakinya sebanyak 3 kali.

"Yaitu pada 26 Desember 2020, terus 6 Januari 2021, dan yang terakhir pada 16 Januari 2021," kata Iptu Ferlyanto.

Ia menjelaskan, korban inisial MA (14) mengalami pelecehan oleh tersangka, yang diminta untuk berbuat tak senonoh.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji Sodomi 10 Murid sejak 2016, Pakai Doktrin Ngawur soal Menyenangkan Pasangan

"Semunya dilakukan di rumah wali asrama kawasan sekolah di Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang," katanya.

Ia menyebutkan, modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korbannya dapat meningkatkan kepercayaan diri.

Selanjutnya, pelaku diamankan pada tanggal 10 Juni 2021 di tempat sebuah yayasan di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Dilansir TribunPadang.com, Oknum guru di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan pihak kepolisian setempat.

Oknum guru SMP tersebut ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap siswanya yang masih di bawah umur.

Pria berinisial MS (33) yang diduga penyuka sesama jenis alias gay tersebut, menyuruh murid laki-laki untuk masturbasi.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.

"Unit II PPA Polres Padang Panjang telah mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Iptu Ferlyanto, Senin (14/6/2021).

Ia mengatakan, pelaku diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/105/V/REN.4.2./2021/SPKT UNIT II Polres Padang Panjang, tanggal 25 Mei 2021.

Dikatakannya, pelaku menyuruh korban untuk melakukan masturbasi di lingkungan sekolah.

"Awalnya pada 26 Desember 2020 yang lalu, pelaku menghubungi korban lewat pesan Instagram," ujarnya.

Disebutkannya, pelaku meminta korban memvideokan alat kelamin sendiri di pesan Instragam.

"Pelaku beralasan kalau hal itu dapat meningkatkan percaya diri," ujarnya.

Namun, korban tak menuruti perintah sang guru. Murid tak mengirimkan video yang diminta pelaku.

Selanjutnya, pada 27 Desember 2020 pelaku meminta korban datang ke asrama sekolah di Kecamatan Padang Panjang, Kota Padang Panjang.

Kata dia, pertemuan itu berlanjut ke kamar wali asrama dan pelaku mengajak korban untuk melakukan masturbasi.

"Pelaku mengatakan kalau masturbasi dapat meningkatkan percaya diri sehingga korban termakan bujukannya," katanya.

Ia mengatakan, pelaku pun melakukan aksi cabul dengan membantu korban melakukan masturbasi.

Kegiatan itu dilakukan beberapa kali. Setidaknya, pelaku mengajak korban melakukan masturbasi sebanyak 3 kali.

Satu kali di kamar wali asrama, dan 2 kali di ruangan kantor kepala sekolah pada tanggal 6 dan 16 Januari 2021.

Pelaku akhirnya ditangkap dan sekarang ditahan di tahanan Polres Padang Panjang.

"Pelaku dilakukan penahanan di Polres Padang Panjang pada Jumat (11/6/2021)," ujarnya. (TribunPadang.com, Rezi Azwar) (Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Update Ulah Oknum Guru SMP di Padang Panjang, Pelaku Akui Ada 3 Korban Lagi yang Sudah Tamat dan di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencabulan di Kalsel, Ajak Menginap, Lelaki Perantauan di Tanah Bumbu Cabuli Korban Saat Terlelap

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved