Guru Umur 40 Tahun Rudapaksa Keponakan Berkali-kali, Ngaku Tak Menyesal: Dia Suka Sama Saya
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Denpasar, Bali dan dilakukan seorang guru.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang oknum guru di Denpasar, Bali, nekat merudapaksa keponakannya sendiri.
Guru senam itu bernama Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis (40).
Pria bejat itu nekat menyetubuhi keponakannya berkali-kali.
Baca juga: Mahasiswa Rudapaksa Bayi 15 Bulan yang Diasuhnya, Awalnya Pangku Korban Sambil Nonton Film Dewasa
Kini ia berhasil diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.
Mang Dis tidak menampik jika dirinya telah menyetubuhi korban.
Hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Saya sempat bilang sama dia (korban, red) hubungan ini tanggung jawab besar. Tapi karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu."
Baca juga: Awalnya Bangun Tidur Tergoda Lihat Anaknya Bersih-bersih, Ayah Nekat Rudapaksa Putrinya sejak 2018
"Saat melakukan persertubuhan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," kata Mang Dis sembari bergegas pergi meninggalkan awak media, Rabu (16/6/2021).
Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun Mang Dis tetap dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menyebut, Mang Dis mulanya bekerja di Denpasar sebagai guru senam.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacar di Vila Kebun Teh, Korban Hamil dan Pelaku Siap Nikahi, Keluarga Pilih Lapor
Namun karena pandemi Covid-19, ia kemudian dirumahkan.
Karena tidak memiliki pekerjaan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban, yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.
Saat tinggal di rumah korban itu lah, tersangka mulai merayu korban.
Sehingga akhirnya keduanya menjalani hubungan asmara selama tujuh bulan, tanpa sepengetahuan orangtua korban.