Kakek 3 Istri Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Ayah Korban Naik Pitam Langsung Hajar Pelaku
Seorang pria usia lanjut berinisial M nekat melakukan pencabulan terhadap tetangganya di Jembrana.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria usia lanjut berinisial M nekat melakukan pencabulan terhadap tetangganya.
Korban adalah bocah perempuan berusia 10 tahun.
Pelaku adalah seorang kakek dengan tiga istri.
Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucu Puluhan Kali sejak 2019, Kini Korban Hamil dan Putus Sekolah
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali.
M pun harus menerima akibatnya, mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi.
Kini D yang sudah memiliki enam cucu ini diamankan anggota PPA Satreskrim Polres Jembrana untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, aksi bejat tersangka ini awalnya didapati oleh orangtua korban yang mengetahui si kakek melecehkan anaknya di rumahnya.
Baca juga: Kakek Cabuli Anak Tetangga Umur 10 Tahun dan Nyaris Diamuk Warga, Pelaku Sudah Menikah Beberapa Kali
Orangtua atau bapak si anak itu pun sempat naik pitam dan akan menghajar si kakek. Beruntung, warga menahan emosi dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
“Jadi korban diketahui akan disetubuhi. Bapak dari korban yang mengetahui kemudian melaporkan kejadian ke kantor polisi,” ucapnya Jumat, (18/6/2021).
Ketut mengakui, saat warga sudah mengamankan tersangka, dan melaporkan kejadian ke kepolisian.
Kakek enam cucu ini sempat kabur dengan alasan hendak mengambil obat untuk masalah penyakit bawaannya.
Tapi alasan itu juga dalih untuk bisa kabur.
Baca juga: Cucu Datangi Kakek Sambil Menangis Gemetaran, Ternyata Habis Dihipnotis Lalu Dicabuli Orang
Warga yang sejatinya sudah tidak ingin main hakim sendiri, saat itu sempat geram dan hendak menghajar tersangka.
Namun, petugas datang dan langsung menangkap tersangka dan dibawa ke Makopolres Jembrana.
“Kami kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Tersangka dan korban adalah tetangga,” ungkapnya.