PPPK Paruh Waktu

Ketahui Cara Cek NIP dan Unduh SK Pertek PPPK Paruh Waktu Diterbitkan BKN RI

Pertek ini adalah pertimbangan teknis yang dikeluarkan Badan Kepagawaian Negara (BKN). Didalamnya ada nomor induk pengawai atau NIP.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
PPPK PARUH WAKTU - Progres untuk pengajuan nomor induk pengawai atau NIP PPPK paruh waktu, bisa dicek melalui https://monitoring-siasn.bkn.go.id. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak update terbaru tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu tahun 2025.

Yakni terkait progres untuk pengajuan nomor induk pengawai atau NIP PPPK paruh waktu.

Saat ini sedang ramai dibicarakan, hampir kebanyakan tenaga honorer, yaitu bagaimana cara melihat NIP.

Termasuk cara mengunduh surat keputusan (SK) pertimbangan teknis ( Pertek ) PPPK paruh waktu.

Baca juga: RESMI Gaji ASN dan PPPK Naik Mulai Oktober 2025? Golongan IV Mencapai 12 Persen, Penjelasannya

Dimana Pertek ini adalah pertimbangan teknis yang dikeluarkan Badan Kepagawaian Negara (BKN).

Tentunya untuk bisa melihat NIP dan untuk bisa mengunduh Pertek, tentunya ada beberapa syarat harus dipenuhi.

Untuk mengakses pertek ini, Anda harus membuka situs resmi BKN, yakni melalui https://monitoring-siasn.bkn.go.id.

Jika sudah melalui beberapa tahapan, di dalam Pertek ada akses mengunduh di dalamnya tertera NIP PPPK paruh waktu.

artinya NIP untuk menjadi PPPK paruh waktu itu sudah siap, tinggal menunggu SK pengangkatan saja.

Baca juga: Begini Isi SK PPPK Paruh Waktu, Termasuk Penempatan, Masa Kerja dan Rincian Gaji

Jadi dalam pengusulan atau penetapan nomor induk atau NIP, akan muncul 2 status.

Apakah berkas diusulkan itu memenuhi syarat, jadi MS atau BTS?. Dimana BTS adalah berkas tidak memenuhi syarat.

Bagi yang memenuhi syarat, tentunya nanti di sini akan diterbitkan perteknya oleh BKN. Nah, kalau sudah muncul perteknya, berarti sudah ada SK perteknya atau pertimbangan teknisnya dari BKN.

Didalamnya ada nomor induk, dan nanti tinggal menunggu SK-nya saja dari instansinya masing-masing.

Untuk mengetahui hal ini, pertama harus  mengecek dulu progres pengajuan di laman Mola (Monitoring Kepegawaian). Berikut penjelasannya:

Baca juga: Setelah SK PPPK Paruh Waktu Terbit, Ini 3 Hak Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025

1. Kunjungi laman KLIK DI SINI

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved