Pejabat Sultra Tersangka
Korupsi Izin Tambang, Eks Plt Kadis ESDM Sultra Akui Bersalah, Jaksa Ungkap Fakta Pemeriksaan
Seusai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), mantan Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman, tak mau berkomentar.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
"Kami memberi waktu sebelum melakukan pemanggilan paksa," tegas Setyawan.
Penggeledahan di ESDM Sultra

Penetapan empat tersangka oleh kejaksaan, semula dari penggeledahan ruangan di Dinas ESDM Sultra.
Penggeledahan berlangsung di kantor sementara Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (14/6/2021).
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra Andi Azis turut diperiksa di ruangan khusus lantai 2 .
Tiga jaksa berpakaian rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggiring Andi Azis menuju ke ruangan lantai 2.
Kadis ESDM Sultra Andi Azis sempat menolak direkam oleh sejumlah wartawan.
"Tidak bisa kalau begini," kata Andi Azis sembari mengentikan langkahnya.
Namun, Andi Azis pun melanjutkan langkahnya menuju ke ruangan khusus dikawal 3 jaksa di belakangnya.
Hingga pukul 15.00 WITA, Andi Azis masih diperiksa di ruangan tertutup.
Sejumlah awak media, dan polisi berpakaian sipil pun tengah menanti Andi Azis keluar.
Penyegelan dan penggeladahan di Kantor Dinas ESDM Sultra ini terkait dugaan korupsi perusahaan tambang PT Toshida Indonesia. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)