Pejabat Sultra Tersangka
Korupsi Izin Tambang, Eks Plt Kadis ESDM Sultra Akui Bersalah, Jaksa Ungkap Fakta Pemeriksaan
Seusai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), mantan Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman, tak mau berkomentar.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Selain itu, PT Toshida Indonesia diketahui melakukan penambangan ilegal pada November 2020-Maret 2021.
Rasuah ratusan miliar rupiah ini ditenggarai penyalahgunaan wewenang dan pembiaran Dinas ESDM Sultra kepada PT Toshida Indonesia.
Baca juga: Dinas ESDM Sultra Terseret Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejati: Negara Dirugikan, Total Rp160 Miliar
Kejati Sultra memandang, seharusnya Dinas ESDM Sultra tak memperpanjang RKAB PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Akibat dugaan rasuah ini, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka yakni, Direktur Utama PT Toshida Indonesia inisial LSO dan General Manager PT Toshida Indonesia inisial UMR.
Dua tersangka lainya yakni, eks Plt Kadis ESDM Sultra inisial BHR dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sultra inisial YMN.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang, Kamis (17/6/2021).
Dua di antaranya adalah Eks Pelaksana tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra ( Kadis ESDM Sultra) Buhardiman.
Satu lagi dari kalangan pejabat adalah Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sultra Yusmin.
Yusmin merupakan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas ESDM Sultra.
Dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager nya Umar.
Buhardiman dan Umar langsung ditahan, sementara Yusmin dan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda mangkir.
"2 tersangka telah mememuhi panggilan Kejati Sultra, yakni, UMR dan BHR. Keduanya akan langsung ditahan di Rutan Kendari setelah pemeriksaan penyidik," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik saat konferensi pers, Kamis (17/6/2021).
Penyidik Kejati Sultra akan melayangkan panggilan kembali kepada Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda.