Pejabat Sultra Tersangka

Korupsi Izin Tambang, Eks Plt Kadis ESDM Sultra Akui Bersalah, Jaksa Ungkap Fakta Pemeriksaan

Seusai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), mantan Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman, tak mau berkomentar.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Istimewa
Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Seusai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), eks Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman, tak mau berkomentar.

Namun, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi, mengatakan Buhardiman seusai ditetapkan tersangka dugaan korupsi pertambangan, akhirnya mengakui kesalahannya.

"Yang bersangkutan mengakui kesalahannya bahwa apa yang dilakukan merupakan maladministrasi," ujar Noer Adi ditemui usai pemeriksaan.

Baca juga: Kasus Tambang Dinas ESDM Sultra, Sosok BR Eks Kepala Dinas dan YSM Kini Menjabat Kepala Dinas

Noer Adi menjelaskan Maladministrasi yang dimaksud yakni, semasa menjabat Plt Kadis ESDM Sultra, tersangka mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahunan agar PT Toshida Indonesia bisa beroperasi.

Noer Adi menjabarkan, jabatan Burhadiman saat itu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Sultra periode 2019-2020.

Pada 2020 pembuatan perizinan untuk penambangan dialihkan kepada pemerintah pusat dengan sistem satu pintu.

Alhasil, karena tidak membayar PNBP selama 2010-2020, pemerintah pusat tak memperpanjang Izin Pengelolaan Kawasan Hutan (IPKH) dan Izin Usaha Pertanbangan (IUP) di PT Toshida.

Namun PT Toshida Indonesia tetap dapat beroperasi karena Buhardiman menerbitkan RKAB.

RKAB merupakan dasar yang dipakai perusahaan tambang untuk mengelola dan menjual produknya.

"Indikasi, Buhardiman ini terlibat karena mengeluarkan dokumen-dokumen agar PT Toshida Indonesia bisa beroperasi," beber Noer Adi.

Baca juga: Pemerhati Tambang Sebut Penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra Langkah Tepat Basmi Mafia

Ketika ditanya apakah ada dugaan suap-menyuap dalam penerbitan RKAB, Noer Adi menegaskan, sedang diselidiki.

"Masih kami telusuri, dalam penyelidikan tim intelijen Kejati Sultra," imbuhnya.

Untuk diketahui, PT Toshida Indonesia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp226 miliar.

Dugaan rasuah didasari oleh PT Toshida Indonesia yang tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengelolaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH), periode 2010-2020.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved