Pejabat Sultra Tersangka

Korupsi Izin Tambang, Eks Plt Kadis ESDM Sultra Akui Bersalah, Jaksa Ungkap Fakta Pemeriksaan

Seusai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), mantan Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman, tak mau berkomentar.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Istimewa
Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Seusai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), eks Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman, tak mau berkomentar.

Namun, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi, mengatakan Buhardiman seusai ditetapkan tersangka dugaan korupsi pertambangan, akhirnya mengakui kesalahannya.

"Yang bersangkutan mengakui kesalahannya bahwa apa yang dilakukan merupakan maladministrasi," ujar Noer Adi ditemui usai pemeriksaan.

Baca juga: Kasus Tambang Dinas ESDM Sultra, Sosok BR Eks Kepala Dinas dan YSM Kini Menjabat Kepala Dinas

Noer Adi menjelaskan Maladministrasi yang dimaksud yakni, semasa menjabat Plt Kadis ESDM Sultra, tersangka mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahunan agar PT Toshida Indonesia bisa beroperasi.

Noer Adi menjabarkan, jabatan Burhadiman saat itu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Sultra periode 2019-2020.

Pada 2020 pembuatan perizinan untuk penambangan dialihkan kepada pemerintah pusat dengan sistem satu pintu.

Alhasil, karena tidak membayar PNBP selama 2010-2020, pemerintah pusat tak memperpanjang Izin Pengelolaan Kawasan Hutan (IPKH) dan Izin Usaha Pertanbangan (IUP) di PT Toshida.

Namun PT Toshida Indonesia tetap dapat beroperasi karena Buhardiman menerbitkan RKAB.

RKAB merupakan dasar yang dipakai perusahaan tambang untuk mengelola dan menjual produknya.

"Indikasi, Buhardiman ini terlibat karena mengeluarkan dokumen-dokumen agar PT Toshida Indonesia bisa beroperasi," beber Noer Adi.

Baca juga: Pemerhati Tambang Sebut Penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra Langkah Tepat Basmi Mafia

Ketika ditanya apakah ada dugaan suap-menyuap dalam penerbitan RKAB, Noer Adi menegaskan, sedang diselidiki.

"Masih kami telusuri, dalam penyelidikan tim intelijen Kejati Sultra," imbuhnya.

Untuk diketahui, PT Toshida Indonesia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp226 miliar.

Dugaan rasuah didasari oleh PT Toshida Indonesia yang tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengelolaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH), periode 2010-2020.

Selain itu, PT Toshida Indonesia diketahui melakukan penambangan ilegal pada November 2020-Maret 2021.

Rasuah ratusan miliar rupiah ini ditenggarai penyalahgunaan wewenang dan pembiaran Dinas ESDM Sultra kepada PT Toshida Indonesia.

Baca juga: Dinas ESDM Sultra Terseret Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejati: Negara Dirugikan, Total Rp160 Miliar

Kejati Sultra memandang, seharusnya Dinas ESDM Sultra tak memperpanjang RKAB PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra.

Akibat dugaan rasuah ini, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka yakni, Direktur Utama PT Toshida Indonesia inisial LSO dan General Manager PT Toshida Indonesia inisial UMR.

Dua tersangka lainya yakni, eks Plt Kadis ESDM Sultra inisial BHR dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sultra inisial YMN.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang, Kamis (17/6/2021).

Dua di antaranya adalah Eks Pelaksana tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra ( Kadis ESDM Sultra) Buhardiman.

Satu lagi dari kalangan pejabat adalah Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sultra Yusmin.

Yusmin merupakan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas ESDM Sultra.

Dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager nya Umar.

Buhardiman dan Umar langsung ditahan, sementara Yusmin dan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda mangkir.

"2 tersangka telah mememuhi panggilan Kejati Sultra, yakni, UMR dan BHR. Keduanya akan langsung ditahan di Rutan Kendari setelah pemeriksaan penyidik," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik saat konferensi pers, Kamis (17/6/2021).

Penyidik Kejati Sultra akan melayangkan panggilan kembali kepada Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda.

"Kami memberi waktu sebelum melakukan pemanggilan paksa," tegas Setyawan.

Penggeledahan di ESDM Sultra

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyita puluhan dokumen dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyita puluhan dokumen dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021). ((TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar))

Penetapan empat tersangka oleh kejaksaan, semula dari penggeledahan ruangan di Dinas ESDM Sultra.

Penggeledahan berlangsung di kantor sementara Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (14/6/2021).

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra Andi Azis turut diperiksa di ruangan khusus lantai 2 .

Tiga jaksa berpakaian rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggiring Andi Azis menuju ke ruangan lantai 2.

Kadis ESDM Sultra Andi Azis sempat menolak direkam oleh sejumlah wartawan.

"Tidak bisa kalau begini," kata Andi Azis sembari mengentikan langkahnya.

Namun, Andi Azis pun melanjutkan langkahnya menuju ke ruangan khusus dikawal 3 jaksa di belakangnya.

Hingga pukul 15.00 WITA, Andi Azis masih diperiksa di ruangan tertutup.

Sejumlah awak media, dan polisi berpakaian sipil pun tengah menanti Andi Azis keluar.

Penyegelan dan penggeladahan di Kantor Dinas ESDM Sultra ini terkait dugaan korupsi perusahaan tambang PT Toshida Indonesia. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved