Berita Kendari

Residivis Pencuri 150 TKP di Kendari Diringkus Usai Kejar-kejaran di Sungai Morowali

Inilah detik-detik pelaku pencurian di 150 tempat kejadian perkara Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai kejar-kejaran di sungai

Istimewa
PELAKU PENCURIAN DITANGKAP - Detik-detik pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian barang elektronik rumah kosong di 150 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap di tengah hutan pada Sabu (22/11/2025). Pelaku ditangkap di Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng), berjarak sekira 342 kilometer dari Kota Kendari. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah detik-detik pelaku pencurian di 150 tempat kejadian perkara (TKP) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai kejar-kejaran di sungai tengah malam. 

Pelaku yang ditangkap merupakan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik rumah kosong.

Momen penangkapan dilakukan Tim Buru Sergap atau Buser77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Sat Reskrim Polresta Kendari, bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Morowali, Sabtu (22/11/2025).

Pelaku AR diringkus di Kelurahan Bahoe Reko-reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggah (Sulteng) pada Sabtu (22/11/2025).

Untuk ke lokasi penangkapan, Tim Buser77 menempuh perjalanan darat selama 8 jam dengan jarak 342 kilometer dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.

Baca juga: Kasus Pencurian, Perampokan hingga Pembunuhan Usai Joget Lulo di Kolaka Dirilis Polisi, 3 Tersangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan saat dilakukan penangkapan, pelaku AR melarikan diri ke hutan dan menyeberangi sungai.

“Pelaku ini kabur ke sungai di tengah hutan, dan anggota baik dari Resmob Polres Morowali dan Tim Buser77 mengambil risiko menyeberangi dalamnya sungai di malam hari hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus,” ungkapnya Senin (24/11/2025).

Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini juga menyebut, pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian sebanyak 4 kali yakni pada tahun 2012, 2016, 2019 dan 2025. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved