Pejabat Sultra Tersangka

Dicari-cari Kejati Sultra, Plt Kadispora Sultra Tersangka Korupsi Izin Tambang Tak Bisa Dihubungi

Yusmin dicari-cari penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra gegara mangkir saat akan ditahan.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Garis bertuliskan Kejaksaan RI berwarna merah dibentang menyilang di pintu ruangan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin tak bisa dihubungi.

Yusmin dicari-cari penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra gegara mangkir saat akan ditahan.

Yusmin merupakan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( Dinas ESDM Sultra) 2020 lalu.

Eks Kabid Minerba tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang terkait penyalahgunaan wewenang.

Yusmin diduga turut menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia, padahal sudah punya legalitas untuk menambang.

Sebab, PT Toshida Indonesia menunggak membayar retribusi Penerimaan Bukan Pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP PKH) sejak 2009 hingga 2020.

Baca juga: Sejutui RKAB Tambang, Dua Pejabat Pemprov Sultra Jadi Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia juga dicabut pada 2020, namun tetap menambang dan menjual ore nikel di Kecamatan Tanggetada, Kolaka sebanyak 4 kali.

Akibat dari aktivitas Ilegal itu PT Toshida merugikan negara Rp75 miliar dari hasil penjualan ore nikel itu

Ditambah lagi dengan tunggakan senilai Rp151 miliar selama 11 tahun.

Sehingga, perhitungan sementara PT Toshida Indonesia merugikan negara senilai Rp226 miliar.

Buntut dari penambangan ilegal itu, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Plt Kadispora Yusmin sebagai pemberi izin.

Dua tersangka lain adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager-nya Umar sebagai penerima izin.

Baca juga: Eks Plt Kadis ESDM Sultra dan GM PT Toshida Pakai Rompi Tahanan, Digelandang ke Rutan Kendari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusmin malah tak datang ke Kejati Sultra dan memilih bungkam.

Saat awak TribunnewsSultra.com mencoba menghubungi baik dari via telepon maupun via pesan WhatsApp messenger ia tak merespon.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved