Pejabat Sultra Tersangka

Eks Plt Kadis ESDM Sultra dan GM PT Toshida Masuki Sel Rutan Kendari, Jalani Mapenaling Seminggu

Rutan Kelas II A Kendari itu berlokasi di Jl R Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Kondisi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari di Jl R Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra usai kedua tersangka korupsi izin tambang masuk sel, Kamis (17/6/2021) petang. 

Langsung Ditahan

Eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara ( Kadis ESDM Sultra) langsung ditahan.

Buhardiman ke ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan kejaksaan.

Pejabat yang kini berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra itu digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sultra menuju di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Kamis (17/6/2021).

Tak sendirian, Buhardiman ikut digelandang menuju Rutan Kendari bersama Generasl Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Buhardiman dan Umar, merupakan dua dari empat orang yang ditetapkan tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Kejati Sultra mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus tambang PT Toshida Indonesia di Dinas ESDM Sultra, Kamis (17/06/2021). Sebanyak 2 tersangka merupakan mantan pejabat Dinas ESDM Sultra yang kini menjabat kepala dinas Sulawesi Tenggara, sosok kadis BR dan YSM.
Kejati Sultra mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus tambang PT Toshida Indonesia di Dinas ESDM Sultra, Kamis (17/06/2021). Sebanyak 2 tersangka merupakan mantan pejabat Dinas ESDM Sultra yang kini menjabat kepala dinas Sulawesi Tenggara, sosok kadis BR dan YSM. (Risno Mawandili/ TribunnewsSultra.com)

Penetapan tersangka itu diumumkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sultra Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambe, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (17/6/2021).

Dua tersangka tersebut langsung ditahan setelah memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik kejaksaan sejak pukul 15.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.

Keduanya digiring menaiki mobil tahanan yang diparkir di pelataran gedung Kejati Sultra.

Awak media sempat melontarkan pertanyaan kepada keduanya, tetapi tidak dijawab.

Kedua tersangka tersebut menunduk dan buang muka saat disorot kamera awak media.

Kepala Seksi Intelijen Kejati Sultra, Noerhadi, mengatakan, kedua tersangka diantar untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kendari,

"Jadi keduanya kami sudah periksa, dimintai keterangan, mereka ditahan di Rutan Kelas II A Kendari," ujarnya.

Mangkir

Yusmin dan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda mangkir.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved