Skandal Bank Sultra
Tersangka Korupsi Bank Sultra Tak Bisa Dihubungi, Polda Belum Panggil Paksa, Tunggu Audit BPKP
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan jika tersangka, eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep berinisial IJP hilang
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Setiap panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra diberi waktu satu minggu.
"Jadi dua panggilan itu berarti diberi waktu selama dua minggu," papar Dolfi.
Dugaan Kerugian Negara
Meski audit PKKN belum diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra, tetapi risalah dari BPKP sudah diberikan.
Dolfi Kumaseh mengatakan, audit investigasi BPKP menemukan adanya kerugian negara.
"Kerugian negaranya masih sama dengan temuan penyidik kepolisian, Rp9 miliar lebih. Tetapi masih ditunggu dulu hasil audit PKKN BPKP untuk total kerugian negara keseluruhan," urai Dolfi.
Menurut Dolfi, hasil audit PKKN BPKP kemungkinan lebih besar atau kecil kerugian negara.
Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi Bank Sultra tersebut.
"Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kasus korupsi tersebut," imbuh Dolfi.
Tersangka Lain
Dugaan korupsi belum dapat dikembangkan untuk kemungkinan adanya tersangka lain.
Menurut Kompol Dolfi Kumaseh, pengembangan kasus untuk menemukan tersangka lain dapat dilakukan setelah memintai keterangan IJP.
Ternyata, tersangka IJP belum pernah memberi kesaksian.
Baca juga: Wakil Bupati Konawe Kepulauan Kembalikan Duit Korupsi Bank Sultra, Rp130 Juta Diamankan Polda
Belum ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra untuk IJP.
"Jadi IJP itu baru sekali saja tapi keterangan klarifikasi. IJP itu 2 kali tidak datang menghadiri panggilan polisi sebagai saksi," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kantor-pusat-bank-sultra-dan-mapolda-sultra.jpg)