Skandal Bank Sultra

Tersangka Korupsi Bank Sultra Tak Bisa Dihubungi, Polda Belum Panggil Paksa, Tunggu Audit BPKP 

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan jika tersangka, eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep berinisial IJP hilang

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
kolase foto (handover)
Dugaan kasus fraud di Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Capem Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) erus bergulir (ilustrasi kolase foto Kantor Pusat Bank Sultra dan Mapolda Sultra). 

Setiap panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra diberi waktu satu minggu.

"Jadi dua panggilan itu berarti diberi waktu selama dua minggu," papar Dolfi.

Dugaan Kerugian Negara

Kepala Subbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Kepala Subbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. (Handover)

Meski audit PKKN belum diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra, tetapi risalah dari BPKP sudah diberikan.

Dolfi Kumaseh mengatakan, audit investigasi BPKP menemukan adanya kerugian negara.

"Kerugian negaranya masih sama dengan temuan penyidik kepolisian, Rp9 miliar lebih. Tetapi masih ditunggu dulu hasil audit PKKN BPKP untuk total kerugian negara keseluruhan," urai Dolfi.

Menurut Dolfi, hasil audit PKKN BPKP kemungkinan lebih besar atau kecil kerugian negara.

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi Bank Sultra tersebut.

"Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kasus korupsi tersebut," imbuh Dolfi.

Tersangka Lain

Dugaan korupsi belum dapat dikembangkan untuk kemungkinan adanya tersangka lain.

Menurut Kompol Dolfi Kumaseh, pengembangan kasus untuk menemukan tersangka lain dapat dilakukan setelah memintai keterangan IJP.

Ternyata, tersangka IJP belum pernah memberi kesaksian.

Baca juga: Wakil Bupati Konawe Kepulauan Kembalikan Duit Korupsi Bank Sultra, Rp130 Juta Diamankan Polda

Belum ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra untuk IJP.

"Jadi IJP itu baru sekali saja tapi keterangan klarifikasi. IJP itu 2 kali tidak datang menghadiri panggilan polisi sebagai saksi," ujarnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved