Skandal Bank Sultra

Tersangka Korupsi Bank Sultra Tak Bisa Dihubungi, Polda Belum Panggil Paksa, Tunggu Audit BPKP 

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan jika tersangka, eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep berinisial IJP hilang

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
kolase foto (handover)
Dugaan kasus fraud di Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Capem Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) erus bergulir (ilustrasi kolase foto Kantor Pusat Bank Sultra dan Mapolda Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra telah menetapkan tersangka dugaan korupsi Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep).

Namun tersangka dalam dugaan rasuah dana kas operasional Bank Sultra tersebut tak dapat dihubungi atau hilang kontak.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan jika tersangka eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep berinisial IJP hilang kontak.

"Iya benar, sampai saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) belum dapat menghubungi tersangka," ujar Ferry di ruang kerjanya, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Berkali-kali Mangkir dari Panggilan, Polda Bakal Panggil Paksa Saksi Korupsi di Bank Sultra

Meski demikian penyidik belum menetapkan IJP sebagai buronan.

"Kapan tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), itu kewenangan penyidik," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, penyidik masih memberi kesempatan kepada IJP.

"Jadi dipanggil dulu sebagai status tersangka sebanyak dua kali, baru dibuat DPO," ujarnya.

Belum Ada Pemanggilan

Hingga saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra belum melayangkan surat panggilan kepada tersangka IJP.

Dolfi Kumaseh menjelaskan, pemanggilan dilayangkan jika hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk pemanggilan itu masih menunggu hasil audit PKKN BPKP," ujarnya.

Baca juga: Eks Kepala Bank Sultra Konawe Kepulauan Mangkir, Alasan Polda Sultra Belum Tetapkan Tersangka

Baca juga: Penuhi Modal Bank Sultra, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi Minta Kerja Sama Bupati dan Wali Kota

Dolfi menambahkan, audit PKKN BPKP akan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sultra selambat-lambatnya dua minggu kedepan.

"Tetapi bisa lebih cepat, baru kita layangkan surat pemanggilan kepada tersangka," ujar Dolfi.

Dolfi menguraikan, penyidik bakal melayangkan panggilan sebanyak dua kali.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved