Skandal Bank Sultra
Tersangka Korupsi Bank Sultra Tak Bisa Dihubungi, Polda Belum Panggil Paksa, Tunggu Audit BPKP
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan jika tersangka, eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep berinisial IJP hilang
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra telah menetapkan tersangka dugaan korupsi Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep).
Namun tersangka dalam dugaan rasuah dana kas operasional Bank Sultra tersebut tak dapat dihubungi atau hilang kontak.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan jika tersangka eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep berinisial IJP hilang kontak.
"Iya benar, sampai saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) belum dapat menghubungi tersangka," ujar Ferry di ruang kerjanya, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Berkali-kali Mangkir dari Panggilan, Polda Bakal Panggil Paksa Saksi Korupsi di Bank Sultra
Meski demikian penyidik belum menetapkan IJP sebagai buronan.
"Kapan tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), itu kewenangan penyidik," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, penyidik masih memberi kesempatan kepada IJP.
"Jadi dipanggil dulu sebagai status tersangka sebanyak dua kali, baru dibuat DPO," ujarnya.
Belum Ada Pemanggilan
Hingga saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra belum melayangkan surat panggilan kepada tersangka IJP.
Dolfi Kumaseh menjelaskan, pemanggilan dilayangkan jika hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk pemanggilan itu masih menunggu hasil audit PKKN BPKP," ujarnya.
Baca juga: Eks Kepala Bank Sultra Konawe Kepulauan Mangkir, Alasan Polda Sultra Belum Tetapkan Tersangka
Baca juga: Penuhi Modal Bank Sultra, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi Minta Kerja Sama Bupati dan Wali Kota
Dolfi menambahkan, audit PKKN BPKP akan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sultra selambat-lambatnya dua minggu kedepan.
"Tetapi bisa lebih cepat, baru kita layangkan surat pemanggilan kepada tersangka," ujar Dolfi.
Dolfi menguraikan, penyidik bakal melayangkan panggilan sebanyak dua kali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kantor-pusat-bank-sultra-dan-mapolda-sultra.jpg)